KPU Parimo Putuskan H. Amrullah TMS

oleh
oleh
Komisioner Devisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, saat menjadi narasumber pada podcast Gemasulawesi yang ditayangkan secara live di facebook, Ahad (15/09/2024). (Foto: arifbudiman)

PARIMO, parimoaktual.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memilih memutuskan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap H. Amrullah, seorang bakal calon kandidat Bupati di pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Keputusan KPU Parimo ini, menyusul diumumkan hasil penelitian persyaratan administrasi kelima pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada serentak di daerah setempat.

Menurut Komisioner Devisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, ada dua pendapat hukum yang menjadi kajian terkait persoalan yang dialami oleh H. Amrullah.

Pendapat pertama menyebutkan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan pendapat kedua menyebutkan TMS.

Namun, pada akhirnya KPU Parimo memutuskan memilih pendapat kedua yang menyatakan H. Amrullah TMS.

“Keputusan tersebut sudah melalui proses pertimbangan dan analisa mendalam,” ujar Iskandar, saat menjadi narasumber dalam podcast Gemasulawesi yang disiarkan secara live di media sosial facebook, Ahad (15/09/2024).

“Ada mekanisme kami secara horizontal untuk berkonsultasi sebagai bagian dalam pertimbangan mengambil keputusan,” katanya menambahkan.

Dia mengatakan, KPU Parimo sudah melakukan konsultasi dan mengecek secara langsung terkait kelengkapan administrasi persoalan pasal yang diterapkan saat menghukum hingga masa jeda pasca dikeluarkannya, putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dijelaskannya, KPU Parimo, fokus terhadap dua bakal calon kandidat Bupati, yaitu H. Amrullah dan Nizar Rahmatu, yang diketahui seorang mantan narapidana ikut dalam kontestasi pilkada serentak 2024.

“Itu sudah diwanti-wanti oleh pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sehingga, kita memang fokus terhadap persoalan dua mantan narapidana, yaitu H. Amrullah dan Nizar Rahmatu,” katanya.

Ia juga menjelaskan, ketentuan dalam pasal 14 ayat 2 huruf (f) dan pasal 17 disebutkan ancaman atau hukuman 5 tahun atau lebih yang dimaksud wajib untuk melewati masa jeda 5 tahun sebelum mencalonkan diri sebagai kandidat dalam pilkada.

Sementara, KPU Parimo mengambil dasar pada putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 30 Januari 2020, terkait perkara yang dijalani oleh H. Amrullah.

Sehingga, setelah dihitung, ternyata belum memenuhi syarat terkait masa jedah 5 tahun yang dimaksud dalam PKPU Nomor 8 tersebut.

“Jika pihak mereka menafsirkan berbeda, maka disilahkan untuk menempuh kanal yang telah disiapkan untuk itu. Seperti mengajukan keberatan ke Bawaslu. Ada ruang untuk itu,” pungkas Iskandar.

Laporan : Muhammad Azmi Mursalim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *