PARIMO, parimoaktual.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Parigi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, ternyata memiliki sejumlah program pelayanan untuk memudahkan masyarakat.
Hingga saat ini, PN Kelas II Parigi yang kini di kepalai oleh Zainal Ahmad, terus bertransformasi untuk menciptakan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Salah satunya program pelayanan sidang keliling.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program tersebut, PN Kelas II Parigi menyediakan jenis pelayanan sidang keliling, meliputi sidang di lokasi yang telah ditentukan serta layanan informasi dan pendaftaran perkara.
Syarat dan ketentuannya, yaitu para pihak terlebih dulu mengajukan permohonan. Baik secara lisan maupun tulisan untuk bisa bersidang di lokasi sidang keliling, dengan menyertakan alasan jarak dan waktu pada saat pendaftaran perkara.
Kemudian, untuk informasi pendaftaran, para pihak dapat melakukan komunikasi dengan menghubungi nomor kontak WhatsApp yang telah tersedia dengan cara mengakses situs resmi PN Kelas II Parigi www.pn-parigi.co.id atau melalui akun media sosial Instagram @PN_Parigi dan facebook Pengadilan Negeri Parigi.
Bagi masyarakat yang ingin menghubungi nomor kontak WhatsApp tersebut, pihak PN Kelas II Parigi telah menyediakan waktu pelayanan untuk mengakses informasi seputar program sidang keliling setiap hari kerja pada pukul 08.00 hingga 16.30 WITA.
Sedangkan jenis permohonan yang bisa diajukan, yaitu permohonan perubahan identitas meliputi nama dan tempat/tanggal lahir pada ketipan akta kelahiran, permohonan pengesahan perkawinan, permohonan perwalian, permohonan pengangkatan anak, dan permohonan dispensasi nikah.
Hanya saja, untuk mengajukan permohonan, masyarakat harus mengetahui secara pasti alur pendaftaran pelayanan sidang keliling. Caranya, pemohonan harus membuat permohonan, menyiapkan dokumen yang diperlukan, membuat akun E-Court yang dapat dilakukan di Kantor PN Kelas II Parigi atau menghubungi admin melakukan nomor kontak di SIM Potove.
Namun, bagi masyarakat yang akan menjadi pemohon harus menyiapkan biaya permohonan senilai Rp225.000. (ABT)