PALU, parimoaktual.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja teknis (Rakernis) Reserse Kriminal (Reskrim) di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (20/08/2024).
Rakernis Reskrim ini dibuka oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho. Dihadiri pula pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati), OJK, Bawaslu Sulteng.
Agus Nugroho mengatakan, menciptakan situasi yang aman dan kondusif bukan hanya dilakukan melalui upaya preemtif dan preventif. Tetapi, juga dilakukan melalui upaya penegakkan hukum yang represif untuk melayani masyarakat.
“Tujuannya, agar masyarakat mendapatkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dari setiap persoalan yang dihadapi,” ujar Agus Nugroho.
Dikatakannya, penegakkan hukum harus independen serta terbebas dari intervensi dan dapat menghindarkan diri dari kepentingan pribadi maupun hawa nafsu. Selain itu, mempunyai kepekaan moral dan hati nurani dalam penegakkan hukum pidana.
“Saat ini, penegakkan hukum pidana yang dilakukan oleh penyidik Polri masih dihadapkan pada sentimen negatif di masyarakat akibat terjadinya berbagai macam pelanggaran disiplin, kode etik maupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polri,” ungkapnya.
Kemudian menjadi viral diberbagai media sosial (medsos) maupun media elektronik. Sehingga berdampak pada penurunan citra penegakkan hukum yang kemudian mendelegitimasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Berdasarkan survey litbang Kompas pada Juni 2024, kata dia, nilai kepercayaan publik terhadap Polri sudah baik, yakni sebesar 84,9 persen. Namun, untuk kepercayaan publik dalam penegakkan hukum masih rendah, yakni sebesar 63,2 persen.
Hal itu diakibatkan adanya perilaku penyidik yang menyimpang dengan cara melakukan rekayasa terhadap penanganan kasus, keberpihakan kepada tersangka atau korban, dan penyidik yang melakukan obstraction of justice.
“Pesan saya kepada seluruh personel jajaran Polda Sulteng, khususnya fungsi Reskrim, agar segera membangun transformasi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yang positif. Sehingga menjadi penyidik/penyidik pembantu yang dapat mewujudkan penegakkan hukum yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan,” pungkas Agus Nugroho.
Sumber : Humas Polda Sulteng