PALU, parimoaktual.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan penandatanganan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku di aula Kaili lantai 6, Kamis (15/08/2024).
Penandatanganan MoU terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara ini, ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku, Minje Wattu.
Bambang mengatakan, perjanjian kerja sama ini merupakan bagian dari sinergitas antara Kejati Sulteng dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mendampingi pelaksanaan pengelolaan dan mengoptimalkan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, merupakan kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan.
Tujuannya untuk memberikan kepastian perlindungan maupun kesejahteraan sosial melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Untuk memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 ini, maka diterbitkanlah Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial yang ditujukan kepada seluruh elemen pemerintah, yaitu 19 menteri. Mulai dari Jaksa Agung bersama tiga kepala badan, termasuk Ketua DJSN tingkat pusat. Kemudian 34 gubernur, 416 bupati, dan 98 walikota di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
Dukungan Kejaksaan terhadap kegiatan BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, secara tegas termuat dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Dalam Instruksi Presiden tersebut mengintruksikan kepada Jaksa Agung untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan dalam melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kemudian, melakukan penegakkan kepatuhan dan penegakkan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD maupun pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sehingga, Kejati Sulteng beserta jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) mendukung penuh dan siap mengawal pelaksaan Inpres tersebut,” katanya.
Bambang yang juga selaku Ketua Forum Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjasan Sulteng menyampaikan, agar seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan sinergitas bersama BPJS ketenagakerjaan.
Tujuannya, untuk menciptakan universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulteng. Baik bagi pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk tenaga kerja non ASN, tenaga kerja jasa konstruksi, pekerja bukan penerima upah (pekerja rentan).
“Saya berharap, semoga kerja keras dan sinergitas selama ini dan kedepannya dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial secara universal di Sulteng dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat pekerja,” pungkasnya. (ABT)