PALU, parimoaktual.com – Seorang wanita berinisial AM (35 tahun) warga asal Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur, kedapatan membawa narkoba jenis sabu saat hendak menaiki kapal penyeberangan di Pelabuhan Taipa, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng AKBP Sugeng Lestari, pengungkapan peredaran narkoba oleh seorang wanita ini dilakukan tim Opsnal Ditrenarkoba Polda setempat.
“Terduga pelaku AM ini ditangkap oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulteng saat menaiki kapal Fery rute Palu-Balikpapan,” ujar Sugeng Lestari, di Palu, Rabu (31/07/2024).
Ia mengatakan, terduga pelaku AM beralamatkan Sepinggan, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur.
Terduga pelaku ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu di kemaluannya sebanyak tiga paket seberat 153,2786 gram. Sehingga, usai ditangkap, terduga pelaku di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Dari pengakuannya, kata dia, terduga pelaku membeli narkoba jenis sabu di Kota Palu dan akan di bawanya ke Balikpapan untuk dijual.
“Terduga pelaku AM sudah di tahan di Polda Sulteng sejak tanggal 30 Juli 2024. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dana tau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng