PARIMO, parimoaktual.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) intens mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang upah, jam wajib kerja, tenaga kerja asing, dan tenaga kerja anak di bawah 17 tahun.
Kepala Bidang PHI di Dinas Nakertrans Parimo Ali, S.Pd, M.Pd., mengatakan setiap perusahaan wajib menerapkan standar tenaga pekerja.
Hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
Ia menjelaskan, terkait upah para pekerja, setiap perusahaan harus mengikuti Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Saat ini, UMK Parimo itu berada di bawah UMP, yaitu senilai 2,3 juta. Sehingga, khusus upah pekerja perusahaan harus disesuaikan dengan UMP,” ujar Ali.
Terkait pekerja yang masih berada di bawah 17 tahun, kata dia, pihaknya terus melakukan pengawasan di seluruh perusahaan yang ada.
Begitu pula dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam pengawasannya, Dinas Nakertrans Parimo juga miliki tupoksi untuk mengawasi. Meskipun, pengawasan khusus K3 tersebut telah memiliki pengawas khusus yang berkedudukan di pemerintah pusat.
“Tetapi, berdasarkan undang-undang, persoalan penanganan tersebut melekat juga Dinas Nakertrans kabupaten,” katanya.
Disisi lain, berkaitan dengan SOP, para pekerja terus diberikan imbauan agar selau mentaatinya. Misalnya, pakaian seragam dan sepatu yang harus digunakan para pekerja perusahaan.
Tujuannya, agar setiap pekerja atau karyawan dapat memperlihatkan ciri profesional mereka saat bekerja.
“Selain itu, bertujuan untuk menghindari pekerja yang tidak mematuhi peraturan perusahaan, yang dapat pula berdampak terhadap pekerja lainnya. Sehingga, setiap pekerja harus dibekali,” pungkasnya. (arif)