Kemenko PMK Gelar Rakor Penyusunan Arah Kebijakan Undang-Undang Desa 2025-2045 di Palu

oleh
oleh
Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli, saat membacakan sambutan Menko PMK pada pembukaan rapat koordinasi penyusunan arah kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Desa 2025-2045 regional Sulawesi yang dilaksanakan di Best Western Plus Coco Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (13/06/2024). (Foto: Dok Humas Pemprov Sulteng)

PALU, parimoaktual.com Rapat koordinasi penyusunan arah kebijakan pelaksanaan Undang-Undang Desa 2025-2045 regional sulawesi yang dilaksanakan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dipusatkan di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) di Best Western Plus Coco Palu, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (13/06/2024).

Kegiatan ini, dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra di Sekretariat Provinsi (Sekprov) Sulteng Fahrudin, mewakili Gubernur H. Rusdy Mastura. Sedangkan Menko PMK diwakili Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah Sorni Paskah Daeli.

Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal bersama Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kemendes PDTT, dan unsur Forkopimda Sulteng serta para peserta dari enam provinsi regional sulawesi.

Menurut Sorni, saat ini genap dasawarsa pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Melalui undang-undang ini, desa telah diperkuat dalam kewenangan penyelenggaraan pemerintahannya,  pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan sumber pendapatan desa melalui Dana Desa (DD) yang selama satu dasawarsa telah mencapai sekitar Rp538 triliun untuk 74.960 desa di indonesia.

“Adanya DD, desa didorong memaksimalkan sumber dayanya guna mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga dapat mengejar ketertinggalan pembangunan,” ujar Sorni, membacakan sambutan Menko PMK.

Pemanfaatan DD, kata dia, perlu dimaksimalkan melalui koordinasi lintas kementerian lembaga yang berkesinambungan untuk peningkatan kualitas belanja desa. Hal ini penting untuk menurunkan tingkat kemiskinan di perdesaan dan kesenjangan perdesaan dengan perkotaan.

Bahkan, melanjutkan keberhasilan pembangunan desa saat ini perlu dilakukan penyusunan dokumen strategi pelaksanaan undang-undang desa. Dokumen ini sebagai peta jalan untuk mewujudkan visi desa yang mandiri, maju dan sejahtera yang praktis menuju indonesia emas 2045. Sehingga, rapat koordinasi ini menjadi penting bagi pemerintah dari pusat hingga desa.

“Rapat koordinasi ini menjadi forum yang penting bagi seluruh stakeholder agar menghasilkan gagasan dan splusi peningkatan kualitas belanja desa dari sisi regulasi maupun pelaksanaan di lapangan,” kata Sorni.

Sumber : Humas Pemprov Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *