Pemberian THR, Sekjen Kemendagri: Pemda Harus Bayar Tepat Waktu

oleh
Pemberian THR, Sekjen Kemendagri: Pemda Harus Bayar Tepat Waktu
Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, dalam rapat koordinasi terkait persiapan Pemda dalam hal pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan secara virtual dari Kantor Kemendagri pada Rabu (20/03/2024). (Foto: Dok Kemendagri)

JAKARTA, parimoaktual.com Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menekankan, Pemerintah Daerah (Pemda) harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu.

Dia menegaskan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun serta penerima tunjangan.

“Mohon, segera dibayarkan pada tanggal 26, karena harus dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran,” tegas Suhajar, dalam rapat koordinasi terkait persiapan Pemda dalam hal pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan secara virtual dari Kantor Kemendagri pada Rabu (20/03/2024).

Ia menjelaskan, pembayaran THR didasarkan perhitungan penghasilan pada Maret 2024. Sedangkan untuk gaji ketiga belas didasarkan perhitungan komponen penghasilan pada Mei 2024.

Sehingga, diharapkan Pemda dapat segera mempersiapkan dan mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas. Mengingat waktu pembayaran THR kepada pegawai sudah dekat.

Ia juga mengingatkan para Gubernur dan penjabat (Pj) gubernur agar memantau pembayaran THR oleh pemerintah kabupaten dan kota.

“Kepada Gubernur atau Pj Gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten/kota. Jadi tolong Sekretaris Daerah Provinsi, jangan sampai ada kabupaten tidak membayarkan THR,” tandasnya.

Sumber : Humas Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *