Berikut Ini 11 Pelanggaran Fokus Penindakan dalam Operasi Keselamatan 2024

oleh
Berikut Ini 11 Pelanggaran Fokus Penindakan dalam Operasi Keselamatan 2024
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi. (Foto: Dok Humas Polri)

JAKARTA, parimoaktual.com Selama pelaksanaan Operasi Keselamatan yang akan dilaksanakan Polri, terhitung sejak 4-17 Maret 2024, memprioritaskan penindakan terhadap 11 pelanggaran.

Menurut Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, 11 pelanggaran yang dimaksud terdiri dari berkendara menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara di bawah umur, berkendara sepeda sambil membawa lebih dari satu orang, pengendara yang tidak menggunakan helm, dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Selain itu, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar, kendaraan yang melebihi muatan, penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan, dan penggunaan plat khusus palsu.

Sedangkan penindakan terhadap 11 pelanggaran tersebut, kata diam, dilakukan secara manual ataupun elektronik oleh petugas menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

“Penindakan yang akan dilakukan petugas secara manual atau elektronik menggunakan ETLE statis maupun mobile,” ujar Eddy pada Kamis lalu (29/03/2024).

Olehnya, ia mengimbau, agar para pengendara, baik roda dua maupun empat untuk selalu menaati peraturan dan rambu lalu lintas.

“Pengendara haris menaati peraturan dan rambu lalu lintas ketika berkendara, baik roda dua maupun empat. Masyarakat yang akan berkendara harus melengkapi surat-surat kendaraannya,” tandasnya.

Sumber : Humas Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *