PARIMO, parimoaktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Parigi Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjatuhkan vonis berbeda kepada tiga orang terdakwa asusila di Pengadilan Negeri Parigi, Selasa (9/1/2024).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARH alias Pak Guru 12 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan bila tidak membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.” kata ketua majelis hakim Yakobus Manu, SH, saat membacakan amar putusan.
Baca Juga : Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Parimo Tetap Lanjutkan Program Sikomandan
Menurut majelis hakim, berdasarkan yang dibacakanya, bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang undang Nomor : 17 tahun 2016 tentang.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang undang Nomor : 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak Junto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, pihaknya memerintahkan kepada terdakwa ARH alias Pak Guru untuk membayar ganti rugi atau restitusi kepada anak korban senilai Rp 9.127.602.-
Sedangkan, AR alias R, dijatuhi hukuman selama 10 tahun penjara serta denda senilai RP 100 juta rupiah subsider 3 bulan penjara, dan diperintahkan membayar ganti rugi terhadap korban senilai Rp 6.085.068,-
Dan terdakwa ketiga, MT alias Eki, oleh majelis hakim memvonis selama 9 tahun penjara, denda senilai Rp 100 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar kata dia, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Serta diperintahkan membayar restitusi kepada anak korban senilai Rp 3.042.534,-. Menurut ketua majelis hakim yang meringankan terdakwa MT alias Eki adalah, mengakui serta menyesali perbuatanya.
Baca Juga : Kapolda Sulteng Pimpin Sertijab 6 PJU dan 1 Kapolres
Ketiga terdakwa kata dia, terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. Atas vonis tersebut ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir.
Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menyatakan pikir pikir,” Waktu pikir pikir selama 7 hari ya, bila tidak ada keputusan maka vonis dianggap diterima,” ujarnya.
Pantauan media ini, sidang putusan tiga terdakwa dihadiri penasehat hukum korban dari tim Hotman 911, keluarga para terdakwa, pendamping sosial, dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian setempat.(dany)