PARIMO, parimoaktual.com – Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali mengamankan satu terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
“Iya benar, ada satu orang lagi terduga pelaku inisial FH. Kita amankan tadi pagi, di Sausu tepatnya di Desa Sausu Trans. Diamankan, untuk kita mintai keterangan,” kata Kasi Humas Polres Parimo, AKP Jan Turangan di Parigi, Rabu (31/5/2023).
Menurutnya, pihaknya saat ini sudah mengamankan dua orang terduga pelaku persetubuhan tersebut. Yakni inisial FH, dan DD, sehingga, jumlah bertambah menjadi tujuh orang.
Baca Juga : Dinas Kesehatan Parimo Buka Posko Pelayanan di Lokasi Banjir
Ia juga memastikan akan berupaya untuk melakukan pemangilan terhadap tiga orang terduga pelaku yang belum ditahan tersebut.
“Jadi sekaitan dengan tersangka lainya, kami akan melakukan upaya-upaya pemanggilan.” tegasnya.
Sekaitan dengan dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam dalam kasus ini kata dia, pihaknya mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Untuk dugaan keterlibatan oknum anggota Polri sementara ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, nanti kita lihat pendalamanya seperti apa, dan kami bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Parimo sudah mengamankan lima terduga pelaku, berinisial MT (36), ARH (40), AR (26), AK (47), dan HR (43). Modus para pelaku sebelum melakukan persetubuhan memberi iming-iming kepada korban berupa uang dengan jumlah bervariasi.
Baca juga : Parimo Rawan Terhadap Bencana Alam
Mulai dari Rp 50.000, hingga Rp 500.000,-. Selain itu, korban juga diberi makan, dibelikan pakaian dan handphon. Akibat kejadian itu, katanya, korban hingga mengalami trauma. Baik trauma psikis, dan malu.
Sehinga, saat ini korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Undata Palu, yang sebelumnya pernah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko Parigi, dan Rumah Sakit Poso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang nomor : 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.(dany)
Response (1)