1000 Arsip Tak Miliki Nilai Guna Dimusnakan

oleh
1000 Arsip Tak Miliki Nilai Guna Dimusnakan
Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, melakukan pemusnahan sedikitnya 1000 Arsip IN Aktif yang terdiri dari arsip yang tidak memiliki nilai guna. (Foto : Prokopim Parimo)

PARIMO, parimoaktual.com – Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, melakukan pemusnahan sedikitnya 1000 Arsip IN Aktif yang terdiri dari arsip yang tidak memiliki nilai guna. 

Kegiatan pemusnahan tersebut, dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Setda Parimo, Aswini Dimple, Skm, M.Kes,  di halaman Kantor Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Parimo. Senin (15/05/2023). 

Baca Juga : O2SN dan OSN Jenjang SMP Tingkat Kabupaten Parimo Dimulakan

Aswini mengatakan, pentingnya pemusnahan arsip arsip IN Aktif agar di kemudian hari tidak di salahgunakan oleh pihak lain. 

Pemusnahan arsip ini, kata dia telah diatur dalam undang undang Nomor 43 Tahun 2003 tentang kearsipan yaitu dengan cara di bakar, di cacah, menjadi bagian kecil – kecil, di kubur dalam lubang, penggunaan bahan kimia dan cara – cara lain, pemusnahan arsip di lakukan secara total sehingga tidak dapat di kenali lagi bentuknya. 

“Tindakan pemusnahan secara fisik arsip yang telah habis masa retensinya merupakan amanat undang undang Nomor 43 Tahun 2009 dan peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 pasal 1 ayat 17. Yakni jadwal retensi arsip yang selanjutnya di singkat JRA adalah daftar yang bersisi sekurang kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi,” jelasnya. 

Baca Juga : Nasdem Pertahankan Kemenangan, Gerindra Incar Kursi Ketua

Sementara itu, Ketua Panitia kegiatan Dety Ellen Lapod, S.Sos yang juga selaku Kabid Pengelolaan dan Pemanfaaatan Arsip mengungkapkan, bahwa arsip IN aktif yang dimsunahkan tersebut berjumlah 1000 Dokumen. 

Dety Ellen memastikan, dari 1000 Dokumen yang telah dimusnahkan dengan cara pembakaran itu, bukan lagi merupakan arsip yang bersifat penting dan sudah tidak mimiliki nilai guna. 

Sumber : Prokopim Parimo 

 

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *