Wabup Kukuhkan 102 Orang Perangkat Desa

oleh
oleh
Wakil Bupati Parimo mengambil sumpah dan mengukuhkan sebanyak 102 orang perangkat Desa dari Sembilan Desa di Kecamatan Toribulu. Jumat (3/03/2023). (Foto : M.Safrin)

PARIMO, parimoaktual.com Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, mengambil sumpah dan mengukuhkan sebanyak 102 orang perangkat Desa dari Sembilan Desa di Kecamatan Toribulu. Jumat (3/03/2023).

Pada kesempatan itu Wabup mengatakan, perangkat Desa harus selalu menjaga keharmonisan hubungan kerja yang baik dengan Kepala Desa, dalam menjalankan roda Pemerintahan guna membangun Desanya.

Baca Juga : Gubernur Sulteng Lantik Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas

“hari ini saudara telah mengemban amanah sebagai perangkat Desa, saya berharap tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Terutama ada perselisihan akibat ketidak rukunan antar perangkat Desa dengan kepala Desanya. Tugas anda sebagai perangkat Desa adalah membantu Kepala Desa melaksanakan program pembangunan di Desa,” ujar Wabup

Ia juga menjelaskan bahwa, musyawarah Desa merupakan wadah bagi para perangkat Desa untuk membahas program program pengembangunan, selain itu musyawarah Desa menurutnya dapat menghindarkan para aparat Desa dalam perselisihan menjalankan roda pemerintahan Desa.

Terkait Dana Desa, Wabup berharap bahwa penggunaan Dana tersebut, jangan sekali kali melenceng dari tujuannya, Dana Desa digunakan untuk memajukan pembangunan dan mensejahterakan masyarakat di suatu Desa.

“Dana Desa merupakan alokasi Dana untuk membangun Fesa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang disalurkan memalui APBD. Dana Desa ditujukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : TNI Polri gelar Operasi Gaktibplin

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Parimo Adrudin Nur,  mengingatkan kepada para penyelenggara pemerintahan di Desa untuk berhati – hati dalam menggunakan anggaran Dana Desa.

Sebab menurutnya saat ini, bukan hanya karena memakai Dana Desa untuk keuntungan pribadi saja yang dapat membuat oknum penyelenggara di Desa dapat di masukkan ke bui. Salah dalam penyusunan laporan administrasi keuangan pun dapat menjadi salah satu penyebabnya.

Olehnya, ia berpesan kepada para perangkat Desa dan Kepala Desa, agar setiap perencanaan pembangunan yang melibatkan Dana Desa harus dikerjakan dengan teliti.

“Jangan sampai ada belanja yang tidak ada dalam APBdes atau ada belanja yang tidak ada SPJ nya,” Ucap Adrudin

Ia berharap, kepada para perangkat Desa yang baru tersebut, dapat membantu Kepala Desanya dalam mengelola tertib administrasi keuangan dan pembangunan Desa.

Menurutnya, jika terjadi masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa yang melibatkan Dana Desa, agar diselesaikan di internal Desa terlebih dahulu, jangan langsung melapor ke pihak kepolisian.

“Jika belum ditemukan titik terangnya, maka langkah selanjutnya silahkan berkoordinasi dengan pihak inspektorat. Jadi jangan langsung ke polisi.  Karena polisi akan mengembalikan ke kami kasus tersebut untuk dilakukan pembinaan terlebih dahulu sesuai SOP yang berlaku,” kata Adrudin.

Baca Juga : Ketua Utama Alkhairat Lantik Pengurus Komda Alkhairaat Parimo

Ia juga berpesan kepada penyelenggara pemerintahan di Desa, agar selalu memfungsikan aplikasi sistim keuangan Desa.

“Hindari belanja fiktif, serta berkomitmen bersama memajukan Desa. Agar Desa kita bisa maju dan terhindar dari penyalahgunaan Dana Desa,”. (**)

Sumber : Prokopim Parimo

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *