PALU,parimoaktual.com – Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang Manual kembali diberlakukan Dirlantas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), hal itu mulai diberlakukan pada Senin 23 Januari 2023.
Meski demikian, tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu tetap diprioritaskan.
“Penindakan manual kembali kita berlakukan. Tetapi prioritas utamanya adalah penindakan ETLE,” ujar Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K. saat dikonfirmasi oleh awak media, Rabu (18/1/23).
Baca Juga : Ponco: Kerjasama Masyarakat dan OPD Sangat Berpengaruh Dalam Pengembangan Inovasi
Kingkin menjelaskan, target penindakan tilang manual adalah pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengendara roda empat dan enam, kendaraan over load dan over dimension (ODOL), kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis, knalpot brong, melanggar marka atau rambu lalu lintas.
Selain itu kata dia, tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak dikeluarkan oleh Polri, pengendara bawah umur, sepeda motor bonceng lebih dari satu, melawan arus lalu lintas, Ranmor bak terbuka muat manusia, balapan liar serta melebihi kecepatan.
Baca Juga : Peran TPK sangat Berpengaruh Terhadap Penekanan Angka Stunting
Berdasarkan hasil Anev Kamseltibcar Lantas tahun 2022 yang di gelar pada Selasa 11 Januari 2023, laka lantas mengalami kenaikan 17 persen sebanyak 170 kasus dengan jumlah 1.144 kasus dibandingkan Tahun 2021 sejumlah 974 kasus.
Menurut Kingkin, penindakan pelanggaran menggunakan ETLE juga mendapat dukungan dari masyarakat. Namun demikian, masih banyak warga yang tidak patuh. Bahkan pengendara mencari celah untuk menghindari gangguan kamera ETLE.
Baca Juga : Ribuan Karyawan PT. GNI di Morut Mulai Bekerja
Olehnya, ia mengimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas di jalan, saling menghormati antar sesama pengguna jalan sehingga kejadian laka lantas dapat dieliminir dan dicegah. (**)
Sumber : Polda Sulteng
Response (1)