, ,

Kejari Banggai Musnahkan Ribuan Butir Obat-obatan Terlarang

oleh
oleh
Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banggai, Selasa (22/11/2022). (Foto: Istimewa)

BANGGAI, parimoaktual.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulawesi Tengah, melaksanakan pemusnahan 4.800 butir obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl (THD), Selasa (22/11/2022).

Selain ribuan butir obat-obatan terlarang, Kejari Banggai juga memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 151,7129 gram.

Menurut Kepala Kejari Negeri (Kajari) Banggai, Raden Bagus Wicaksono, SH, M. Hum., barang bukti yang dimusnahkan ini, dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau Inkracht.

“Perkara yang dimusnahkan barang buktinya ini, yang ditangani sejak bulan Agustus hingga November 2022,” ujar Raden, usai kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Banggai.

Dia menjelaskan, narkotika jenis sabu seberat 151,7129 gram tersebut dari 13 perkara yang melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009. Sedangkan 4.800 butir tersebut dari merupakan barang bukti dari dua perkara kesehatan UU RI Nomor 36 Tahun 2009.

Selain obat-obatan terlarang dan narkotika jenis sabu, kata dia, ada pula barang bukti yang dimusnahkan berupa dua buah badik, dua buah pisau, satu batang besi, sejumlah pecahan kaca, enam lembar pakaian, dan dua buah batu dari delapan perkara kekerasan.

Tidak hanya itu, Kejari Banggai juga memusnahkan barang bukti dari lima perkara tindak pidana umum lainnya, berupa 14 lembar faktur/invoice, tujuh jenis permainan alat perjudian, dan buah buah buku tabungan beserta ATM, dua lembar kwitansi pembayaran mobil, dua lembar STNK, tiga buah BPKB, tiga lembar surat keterangan pajak daerah. Selain itu, satu buah plat kendaraan, satu buah buku dan satu buah pulpen.

“Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti tersebut,” pungkasnya.

Laporan : Arifbudiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *