Ini Tujuan Penerapan Sistem Zonasi Sekolah

oleh
oleh
Sunarti: Guru Kita Harus Memiliki Kemampuan IT yang Baik
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Sunarti S.Pd

PARIMO, parimoaktual.com –  Sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), memberlakukan sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), atau sistem yang merupakan jarur penerimaan siswa berdasarkan zona tempat tinggal.

Aturan yang ditandatangani oleh Kemendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 resmi diterapkan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, Sunarti S.Pd, menjelaskan, ada beberapa tujuan penerapan sistem zonasi disekolah diantaranya, memeratakan akses pendidikan.

“Sistem zonasi akan mengutamakan penerimaan siswa berdasarkan jarak atau radius lokasi rumah siswa dengan sekolah,” ujar Sunarti. Selasa (7/05/2024).

Selain itu kata dia, juga mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga. Dalam hal ini orang tua lebih muda dalam memantau perkembangan anak disekolahnya. Menghapuskan eksklusivitas dan diskriminasi. Membantu analisis perhitungan kebutuhan guru dan distribusinya. Mendorong kreatifitas guru serta membantu pemerintah daerah dalam memberikan bantuan.

Menurut dia, PPDP sudah dilakukan secara online beberapa tahun terakhir. Namun belum semua wilayah menerapkan pendaftaran berbasis online.

Ia juga menambahkan, ada beberapa  beberapa jalur – jalur PPDP diantaranya, PPDP jalur prestasi, PPDP jalur afirmasi dan PPDP jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.

Terkait dengan pemberlakuan sistim zonasi dikabupaten Parimo khususnya Sekolah Menengah Pertama (SMP), juga menemukan beberapa kendala, dimana ada beberapa sekolah SMP yang berdekatan di wilayah Kecamatan Parigi.

Sehingga, ada beberapa sekolah SMP unggulan yang mengalami penurunan jumlah siswa di tahun terakhir ini. Selain itu, juga berpengaruh terhadap pemenuhan jam mengajar bagi para guru sertifikasi, dan mereka harus mencari jam tambahan di sekolah lain untuk memenuhi jam mengajar mereka sesuai dengan aturan yang berlaku. Iwan Tj

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *