PARIMO, parimoaktual.com – Guna mencegah terjadinya penyimpangan pada penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Sat Intelkam Polres
Melakukan pengawasan dan pengecekan di Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah hukum Polres Parigi Moutong, Senin (1/4/2024).
Adapun SPBU yang dilakukan pengecekan oleh personel Sat Intelkam bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan tersebut, yakni SPBU Kampal, Kecamatan Parigi.
Kepala Bidang Metrologi pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Parimo, Andi Salamun mengatakan, pengecekan ini dilakukan agar masyarakat sebagai konsumen mendapatkan akurasi terhadap alat ukur BBM.
“Kami dari Disperindag bersama rekan rekan Intelkam Polres Parimo melakukan pengawasan terhadap alat ukur takar timbang khusus untuk SPBU,” kata Andi Salamun di Parigi, Senin.
Menurutnya, hal tersebut wajib dilaksanakan dan merupakan tugas pokok pihaknya selaku pemerintah daerah setempat dalam hal ini Disperindag.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan rekan semua dan pihak kepolisian yang ikut mendampingi kami dalam kegiatan ini,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan semua normal, dan tidak ada indikasi kecurangan. Sebab, dalam hal ini pemerintah ingin memastikan ketersediaan stok BBM jelang mudik lebaran sesuai akurasi ukuran yang tepat.
Untuk hari pertama pengawasan kata dia, dilakukan di SPBU Kampal. Namun menurutnya, kegiatan ini dilakukan secara bertahap, yakni mulai dari SPBU Toboli Kecamatan Parigi Utara, hingga Sausu.
“Rencanya, dilaksanakan secara bertahap, mulai dari Toboli hingga Sausu. Dan untuk wilayah utara belum, mungkin kedepan akan dilaksanakan,” ujarnya.
Sehingga, dengan adanya tindakan preventif ini, diharapkan masyarakat merasa lebih percaya dan nyaman saat melakukan transaksi di SPBU pada saat mudik lebaran.
“Tetapi jika kami telah melakukan tindakan preventif seperti ini, kemudian pengelola SPBU ditemukan melakukan kecurangan, maka kami akan beri sanksi penyegelan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.(dany)