PALU, parimoaktual.com – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menangani dugaan kasus tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu). Kali ini, dugaan kasus tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten Donggala dan Tolitoli.
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, kasus tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten Tolitoli melibatkan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD daerah setempat berinisial DA, yang diduga melakukan tindakan money politik.
Berbeda dengan kasus tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten Donggala, kata dia, melibatkan seorang warga berinisial AR yang diduga menggunakan hak pilihnya di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada saat Voting Day.
“Dua dugaan kasus tersebut sudah ditangani penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng,” ujar Djoko, melalui keterangan tertulisnya, Senin (25/03/2024).
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Sentra Gakkumdu Polda Sulteng, dugaan kasus money politik yang melibatkan seorang Caleg berinisial DA terjadi pada 23 Januari 2024, sekitar pukul 14.30 WITA. Lokasinya terjadi di Jalan Tantong Madayuhi Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kabupaten Tolitoli.
“Akibat perbuatannya, DA dipersangkakan pasal 521 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j atau pasal 523 Jo. pasal 280 ayat (1) huruf j UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu,” katanya.
Sedangkan dugaan kasus tindak pidana Pemilu di Kabupaten Donggala, kata dia, warga berinisial AR menggunakan hak pilihnya sebanyak dua kali di TPS 002 Desa Tolonggano dan TPS 013 Kelurahan Ganti, Kecamatan Banawa. Akibat perbuatannya, AR dipersangkakan melanggar pasal 516 UU Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilu.
“Sampai saat ini, penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah menangani tujuh kasus tindak pidana Pemilu. Dari tujuh kasus tersebut, empat diantaranya selesai dan tiga lainnya masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polda Sulteng