Bawaslu Parimo Akan Mediasi Partai Demokrat dan KPU

oleh
oleh
Ketua Bawaslu Parigi Moutong, Muhammad Rizal. (Foto - Wady).

PARIMO, parimoaktual.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, (Sulteng) akan melakukan mediasi Partai Demokrat sebagai penggugat, dan KPU setempat sebagai tergugat Kamis, (14/3/2024).

“Mediasi besok, (hari ini) Kamis akan digelar pukul : 10.00 Wita, di kantor Bawaslu Parimo,” ujar Ketua Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, di Parigi, Rabu, (13/3/2024).

Partai Demokrat menurutnya, telah melengkapi syarat materil yang masih kurang saat awal mengajukan permohonan gugatan sengketa.

Dengan demikian, proses mediasi atas gugatan sengketa mulai dilakukan pihaknya, selama dua hari ke depan, yakni pada hari ini Kamis, 14 hingga Jumat 15 Maret 2024.

Waktu penanganan sengketa gugatan ini kata dia, akan berjalan selama kurang lebih 12 hari ke depan.

Partai Demokrat jelasnya, mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu Parigi Moutong, karena sanksi KPU setempat, atas keterlambatan penyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Diberitakan sebelumnya, KPU mengenakan sanksi kepada calon terpilih hasil Pemilu 2024, karena Parpol tersebut telat menyampaikan LPPDK.

Sehingga, atas keputusan KPU tersebut, Partai Demokrat yang tidak terima dengan sanksi itu, mereka mengajukan permohonan gugatan sengeketa pada Jumat 8 Maret 2024.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *