Digugat, KPU Parimo Siap Hadapi Sengketa yang Diajukan Partai Demokrat

oleh
oleh
Ketua KPU Parimo, Ariyana. (Foto - Wady)

PARIMO, parimoaktual.com Ketua Komisi Pemilihan  Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, (Sulteng) Ariyana mengaku siap menghadapai gugatan sengketa yang diajukan Partai Demokrat ke Badan Pengawes Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

KPU siap, tapi kami belum menerima surat pemberitahuan atau pemanggilan sidang sengketa dari Bawaslu,” ujar Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana di Parigi, Senin, (11/3/2024).

Ia mengatakan, apabila gugatan sengketa Partai Demokrat telah ditangani Bawaslu, pihaknya akan mengkuti berbagai prosedur yang ditetapkan.

Menurutnya, keputusan KPU Parigi Moutong memberikan sanksi atas keterlambatan penyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh Partai Demokrat, telah sesuai aturan yang berlaku.

“Kami akan mengikuti prosedur Bawaslu, dalam penanganan gugatan sengketa,” ujarnya.

Kata dia, berdasarkan berita acara rapat pleno, Nomor: 221/PL.017-BA/7208/2024, tertanggal 6 Maret 2024, KPU Parimo memberikan sanksi tidak ditetapkanya Caleg Partai Demokrat dan Partai Gelora menjadi calon terpilih dalam Pemilu 2024.

Menurut dia, hal itu sesuai ketentuan pasal 335 ayat (2) Undang-undang Nomor : 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, Partai politik sebagai peserta wajib menyampaikan LPPDK.

Yang meliputi penerimaan dan pengeluaran kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU, paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Kemudian, ketentuan pasal 338 ayat (3) Undang-undang Nomor : 7 tahun 2017, tentang Pemilu, juga menyebutkan Parpol tidak menyampaikan LPPDK dikenai sanksi, berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPRD menjadi calon terpilih.

“Sanksi yang diberikan KPU tersebut, juga mengacu pada pasal 188 ayat (3) Peraturan KPU Nomor : 18 tahun 2023, tentang dana kampanye Pemilu,” ujarnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *