Masyarakat Desa Air Panas Adukan Soal PETI ke DLH

oleh
oleh
DLH Minta Aktifitas PETI di Desa Air Panas Parimo Dihentikan
Kabid PPLH, Dinas Lingkungan Hidup Parimo, Muhamad Idrus.( Foto - Wady).

PARIMO, parimoaktual.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menerima surat aduan dari masyarakat Desa Air Panas Kecamatan Parigi Barat soal aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah itu.

“Kami menerima surat aduan dari masyarakat desa Air Panas pada tanggal 6 Januari 2024 mengenai aktivitas PETI di desa itu,” ungkap Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup, DLH Parimo, Muhamad Idrus di Parigi, Kamis (22/2/2024).

Menurut Idrus, sebelum melayangkan surat aduan, masyarakat desa Air Panas telah melakukan rapat bersama tokoh masyarakat diwilayah setempat.  Isi surat aduan adalah keberatan masyarakat dan menolak aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Intinya, masyarakat disana keberatan adanya kegiatan di desanya, yakni penambangan emas dengan cara ilegal,” ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah organisasi perangkat daerah atau OPD terkait, bahwa kegiatan penambangan emas di desa Air Panas dan Desa Kayubuko adalah, ilegal.

Sekaitan hal itu, ia mengaku Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sulawesi di Palu sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada saat mereka turun ke lokasi PETI di desa Lemusa Kecamatan Parigi Selatan beberapa waktu lalu.

“Jadi mereka teman teman dari Gakum sudah turun melakukan Pulbaket. Kemudian, DLH Provinsi juga sudah turun dilokasi kegiatan PETI di desa Kayuboko,” terang Idrus.

Hanya saja kata dia, DLH tidak mempunyai kewenangan untuk melamukan penindakan ataupun penertiban. Namun, hanya sebatas melaporkan fakta yang terjadi kepada aparat penegak hukum (APH).

“Jadi kami tinggal menunggu bagaimana tindaklanjut dari APH setelah mendapat laporan kami,” kata dia.

Karena sesuai Undang undang Nomor : 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ataupun Peraturan Pemerintah Nomor : 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menyebutkan bahwa, pengawas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup banya mengawasi kegian yang berizin.

“Tetapi, tidak menutup kemungkinan untuk hal hal yang sifatnya ilegal, kami  hanya bisa melakukan intervensi pencegahan. Jadi bisa kami arahkan untuk penghentian kegiatan,” ujarnya.(dny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *