Disporapar Parimo Sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual

oleh
oleh
Disporapar Parimo Sosialisasikan Hak Kekayaan Intelektual
Sekretaris Disporapar Parimo, Eny Susilowati. (Foto ; Ist)

PARIMO. Parimoaktual.com Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kabupaten Parigi Moutong, menggelar sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Kami tidak hanya ingin mengeksploitasi karya teman teman seniman. Tapi kami melindungi karya karya mereka,” ungkap Sekretaris Disporapar Parimo, Eny Susilowati di Parigi, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga : Pemkab Parimo Bakal Gelar Festival Teluk Tomini

Saat ini kata dia, pihaknya tengah melaksanakan sosialisasi hak kekayaan intelektual terkait pendaftaran karya seniman dan mendapatkan lisensi hak cipta.

“Pada kegiatan ini kami melibatkan dari beberapa sektor, diantaranya penggiat seni budaya tari, photografer, seni rupa lukis, dan musik,” terangnya.

Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi karya karya seniman atau photografi diambil oleh orang lain tanpa sepengetahuan pemilik karya itu sendiri.

“Sebab, ada foto atau karya karya kita diduga diambil orang lain. Jangankan dibayar, pamit saja tidak. Karena indahnya sebuah karya itu, sehingga mereka patut untuk melindunginya,” ungkap Eny.

Menurut dia, pada tahun 2016 silam Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan saat itu, telah mengeluarkan dua hak cipta, yakni lagu mars Parigi Moutong dan Himne Parigi Moutong.

“Setelah keluar hak cipta itu, Pemda Parimo memberikan reward kepada pelaku ekonomi kreatif yang sudah mendedikasikan karyanya untuk daerah ini,” kata dia.

Oleh karena itu, rencananya tahun depan akan menggagas kegiatan untuk hak cipta pada lagu lagu kaili ciptaan Hasan Bahsuan yang menceritakan tentang Parigi, misalnya lagu Parigi Rikaremenu Vula.

“Itu kan, hak ciptanya belum ada, sehingga jangan sampai hak tersebut diklaim bahwa itu adalah bukan hak cipta, padahal itu hak cipta pribadi,” ujarnya.

Ia mengaku saat ini ada gerakan gerakan penari asal Parigi Moutong yang diduga sudah ditiru atau digunakan oleh orang lain tanpa pamit pada sanggar parigata.

“Sehingga, itu yang kami akan lindungi gerakan gerakan itu. Disanggar juga saya sudah melakukan teguran, sehingga gerakan itu hanya bisa digunakan di Parigi Moutong,” tegasnya.

Pihaknya pun akan menggugat seseorang apabila ditemukan ada oknum yang mengatasnamakan daerah lain tetapi menggunakan gerakan tarian yang diciptakan seniman asal Parigi Moutong.

Baca Juga : PAD Sejumlah OPD Di Parimo Masih di Bawah 50 Persen

“Saya berharap, kedepan seni itu harus memiliki manajemen sendiri. Olehnya, pelaku ekonomi kreatif harus dilindungi.” ujarnya.

Ia mengaku, Tonini Fashion Karnival pun yang merupakan milik Parigi Moutong sudah banyak yang menggunakanya.

“Itu merupakan milik Parigi Moutong, dan itu salah satu yang kami daftarkan ke HAKI. Ternyata mendaftarkan ke HAKI mudah dan biayanya pun sangat murah,” akunya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *