PARIMO,parimoaktual.com – Kepala Kejaksaan Negeri Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Ikhwanul Saragih mengingatkan kepada para pelaku usaha resatoran dan rumah makan untuk taat membayar pajak.
“Pelaku usaha harus paham, serta taat bayar pajak. Dan pajak itu jangan sampai berulang tahun, nanti bayarnya berat,” ungkap Ikhwanul Saragih usai menghadiri sosialisasi, penyuluhan hukum bagi pelaku usaha rumah makan, di lantai dua kantor Bupati, Senin (13/11/2023).
Baca Juga : Pemkab Parimo Ajak Masyarakat Aktif Menggunakan Aplikasi Satu Darah
Dia juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang telah melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada puluhan pelaku usaha restoran dan rumah makan di daerah itu.
“Saya mengapresiasi adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada pelaku usaha. Karena itu sangat penting,” tandasnya.
Menurut dia, dengan adanya sosialisi tersebut, para pelaku usaha atau wajib pajak di daerah itu dapat memahami kewajiban mereka.
“Jadi harus dipahami dulu oleh pelaku usaha terhadap hak dan kewajibanya. Jangan kita langsung ambil tindakan, kita sosialisasikan dulu,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kepada Plt Kepala Bapenda untuk terus melakukan sosialisasi tersebut.
Sebab, pihaknya juga kata dia, mempunyai program bagi para pelaku usaha hotel dan sarang burung walet.” Yang penting langkah awal ini kita sosialisasi dulu,” ucapnya.
Baca Juga : Pemkab Parimo Gelar Sosialiasi dan Penyuluhan Hukum kepada Pelaku Usaha Rumah Makan
Agar para pelaku usaha atau wajib pajak mengetahui dan memahami, bahwa disamping mempunyai hak, mereka juga punya kewajiban untuk membayar pajak.
Ia menegaskan, bagi wajib pajak yang tidak taat membayar pajak pihaknya dapat melakukan gugatan.
“Itu bisa saja, tetapi apakah hal itu harus kita lakukan ? Makanya, kita lakukan sosialisasi dulu. Sehingga, mereka paham dengan kewajibanya membayar pajak,” ujarnya.(dany)