PARIMO,parimoaktual.com – Kapolres Parigi Moutong (Parimo), AKBP Jovan Reagan Sumual mengatakan, terkait status Bripka Hendra pihaknya menyerahkan ke Komisi kode etik Polda Sulawesi Tengah.
Setelah terpidana Bripka Hendra dieksekusi Jaksa pada Senin (6/11/2023).
Terpidana Bripka Hendra diekseskusi, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) nomor 751 K/Pid/2023, atas perkara penembakan Erfaldi, warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, 12 Pebruari 2022.
Baca Juga : BNPB Perkuat Sistem Diseminasi Informasi dan Peringatan Dini Tsunami di Parimo
“Usai dieksekusi, Hendra sedang menjalani putusan MA,” ungkap Kapolres AKBP Jovan Reagan Sumual, di Parigi, Selasa (7/11/2023).
Ia mengaku, siap memberikan rekomendasi yang akan dibutuhkan untuk kepentingan sidang kode etik Bripka Hendra.
Dalam rekomendasi tersebut, akan memuat tentang perjalanan Bripka Hendra selama bertugas di Polres Parigi Moutong.
Mengenai keamanan Bripka Hendra selama menjalani hukuman, pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi.
Karena mengingat yang bersangkutan masih berstatus anggota Polres Parigi Moutong.” Pihak Lapas telah melakukan langkah-langkah secara internal, untuk keamanan dan ketertiban di sana,” ujarnya.
Baca Juga : Pj Bupati Parimo : Program Pendataan IKD Memudahkan Pelayanan Publik
Dengan adanya kejadian tersebut, Kapolres mengimbau seluruh elemen masyarakat di daerah itu untuk duduk bersama dalam menyelesaikan persoalan.
Sehingga, bisa mendapatkan solusi yang tepat, agar tidak menimbulkan potensi masalah baru.
“Saya yakin masyarakat disini arif dan bijaksana, jadi apapun itu masih bisa dicari jalan keluar secara musyawarah. Supaya tidak ada lagi korban jiwa, baik dari institusi Polri maupun masyarakat,” ujarnya.(dany)