MA Kabulkan Kasasi, Bripka Hendra Terpidana Kasus Penembakan Erfaldi Dieksekusi Jaksa

oleh
oleh
MA Kabulkan Kasasi, Bripka Hendra Terpidana Kasus Penembakan Erfaldi Dieksekusi Jaksa
Bripka Hendra Terpidana Kasus Penembakan Erfaldi Dieksekusi Jaksa. (Foto : Wady)

PARIMO, parimoaktual.com Mahkama Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) terhadap terpidana Bripka Hendra.

Kasasi itu dilayangkan setelah hakim memvonis bebas terdakwa dalam kasus penembakan terhadap Erfaldi warga Desa Tada Kecamatan Tinombo Selatan.

Pada aksi tolak aktivitas tambang emas di Desa Tinombo Selatan, Sabtu 12 Pebruari 2022. Bripka Hendra dieksekusi Kejari Parimo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Parigi, Senin (6/11/2023).

Baca Juga : Buka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika, Ini Pesan Pj Bupati Parimo

Saat dieksekusi Kejari Parimo, Bripka Hendra tampak mengenakan baju kemeja berwarna merah lengkap dengan rompi orange milik Kejari setempat.

“Kita dari Kejari Parimo melakukan eksekusi berdasarkan putusan MA nomor : 751 K/Pid/2023 atas nama perkara terdakwa Hendra,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Parimo, Ikhwanul Saragih, saat menggelar konferensi pers, Senin.

Bripka Hendra kata dia, telah dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 359 KUHP, dan atas dasar yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah, maka pihaknya melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Hendra.

“Eksekusi berjalan tertib dan lancar. Terdakwa juga koperatif, dan saat ini sudah berada di Lapas kelas III Parigi,” terangnya.

Kemudian, ada beberapa barang bukti diantaranya satu pucuk senjata api telah dikembalikan ke Polres Parigi Moutong melalui Kasat Narkoba, Iptu Nasir Mangaseng.

Baca Juga : Patroli Presisi Sampaikan Imbauan dan Pesan Kamtibmas

“Ada 3 pucuk senjata, tapi 2 pucuk senjata api lainya sudah dititipkan terlebih dahulu pada saat persidangan. Dan satu senjata lagi masih kita simpan untuk dijadikan barang bukti,” jelasnya.

Dijelaskanya, sesuai putasan Mahkama Agung, bahwa terdakwa Bripka Hendra yang dibuktikan dalam dakwaan pasal 359 KUHP, dijatuhi dengan hukuman selama satu tahun penjara.

“Karena ini sudah sifatnya inkrah, terdakwa kita titipkan disana (Lapas), tidak ada penolakan. Dan yang bersangkutan sudah diterima oleh teman teman di Lapas kelas III Parigi,” ujarnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *