PARIMO, parimoaktual.com – DPRD Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyertaan modal untuk PT. Bank Sulteng Cabang Parigi, sebesar Rp 40 miliar.
Hal ini disampaikan, dalam Rapat Paripurna DPRD Parigi Moutong masa sidang III tahun sidang 2023 dengan agenda mendengarkan laporan Pansus atas hasil pembahasan Raperda.
Baca Juga ; 2024 Pemdes Maleali Programkan Budidaya Kakao
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Alfres Tonggiroh, dan dihadiri anggota DPRD serta sejumlah pimpinan OPD dilingkup pemerintah daerah setempat, Kamis (5/10/2023).
Ketua Pansus, Ni Wayan Leli Pariani dalam laporanya menyampaikan lima poin secara konkrit dan mendasar dari Raperda tersebut diantaranya, apabila kemampuan pembiayaan keuangan daerah tidak mencukupi atau devisit,
Maka jumlah penambahan penyertaan modal akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan diatur dengan keputusan Bupati dalam pasal 5 dan 6 ayat (1) yang terlampir dalam draf Raperda.
Kemudian, jika penambahan penyertaan modal tahun berkenan tidak terpenuhi pemerintah daerah dapat mengalokasikan kekurangan penyertaan modal pemerintah daerah dengan mengakumulasikan sisa kekurangan tahun sebelumnya, dan ketahun berikutnya terdapat dalam pasal 8 ayat (1) pada draf Raperda.
Selanjutnya, apabila penambahan penyertaan modal di pemerintah daerah sampai dengan tahun 2030 tidak dapat diselesaikan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan sisa kekurangan tersebut.
Paling lama tahun terhitung mulai tahun 2031-2033 pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) terdapat dalam draf Raperda. Diketahui, pemerintah daerah setempat katanya, mulai dari tahun 2005-2019, telah menyetor modal sebesar Rp 29.999 miliar lebih.
Dengan penerimaan defiden sebesar Rp 32.557 miliar lebih.” Artinya, penerimaan defiden telah melebihi modal yang disetor kepada PT. Bank Sulteng dan tidak mengganggu modal yang telah diinvestasikan,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan keuangan audit PT. Bank Sulteng, per 31 Desember 2022 persentase saham Pemda Parigi Moutong pada saat ini kepada PT. Bank Sulteng yang sebelumnya urutan ketiga.
Baca Juga : Asdep Olahraga Masyarakat Kemenpora Resmi Menutup Kejuaraan Tarkam di Parimo
Dan sekarang ini berada diurutan ke empat setelah Kabupaten Tolitoli sebesar 4,54 persen.” Perlu kami sampaikan Pansus hanya membahas draf Raperda yang merupakan payung hukum dalam penyertaan modal yang dimaksud sebagaimana amanat dari Undang undang.
Nomor : 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan untuk besaran nantinya akan disetor tergantung kemampuan keuangan daerah.
Dengan demikian, Pansus berkesimpulan bahwa, seluruh tahapan atas pembahasan Raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Bank Sulteng tahun 2023-2030 telah dilaksanakan seluruhnya.(dany)