DPT Pemilu 2024 di Parigi Moutong 326.675 Jiwa

oleh
oleh
DPT Pemilu 2024 di Parigi Moutong 326.675 Jiwa
Rapat Koordinasi penanganan pelanggaran tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024.. (Foto : Wady)

PARIMO, parimoaktual.com Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) sebanyak 326.675 jiwa.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong, Muhamad Rizal pada Rapat Koordinasi penanganan pelanggaran tahapan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024.

Kegiatan tersebut digelar di Aula Namiki Swimming Pool Parigi, Senin (25/9/2023).

Baca Juga : Pemkab : Penyusunan RPPLH Diharapkan dapat Memperkuat Pemanfaatan SDA dan Lingkungan Hidup

Muhamad Rizal mengatakan, tahapanya adalah pengawasan terhadap daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus.

“Yang mana kedepanya menjadi lokus atau wilayah pengawasan kami hingga voting day,” kata Muhamad Rizal di Parigi, Senin.

Dalam kegiatan ini kata Rizal, pihaknya melibatkan Panwaslu Kecamatan sejumlah 4 orang, yang terdiri dari tiga unsur pimpinan Panwaslu Kecamatan, ditambah satu orang staf penanganan pelanggaran dari 23 Kecamatan di daerah itu.

“Jadi total peserta yang hadir sebanyak 92 orang,” terannya.

Tujuan dari kegiatan Rakor ini katanya, adalah untuk mengawasi kerja kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, terkait dengan daftar pemilih tambahan.

Misalnya, warga yang melakukan pindah memilih itu, harus mengguanakan form A 5. Ketika menggunakan form A 5, pemilih yang dimaksud, namanya sudah harus terhapus dari tempat pemungutan suara (TPS) asal.

Hal itu dilakukan, untuk mengantisipasi pemilih double atau pemilih ganda. Kemudian, dalam pengawasan, Panwaslu Kecamatan lebih ditekankan untuk mengedepankan  pencegahan.

Baca Juga : Kapolda Resmikan TAA Center Ditlantas Polda Sulteng

“Pencegahan yang dimaksud, tentunya Panwaslu dan jajaranya hingga ke tingkat paling bawah, diminta untuk terus melakukan imbauan dan memberi saran perbaikan jika terjadi kesalahan,” ujarnya.

Sehingga, dengan dilaksanakanya kegiatan rakor tersebut, pihaknya mampu untuk meminimalisir dugaan pelanggaran yang terjadi kedepan.

“Kalau untuk DPTB, belum ada pelaksanaan rekapitulasi dari KPU. Jadi, kami masih melakukan pencermatan terus menerus untuk memastikan dalam satu Kecamatan atau Desa, apakah ada yang pindah memilih atau tidak,” ujarnya.(dany)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *