PARIMO, parimoaktual.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong (Parimo) berharap, penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Dapat memperkuat pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup yang mampu mewujudkan kegiatan seluruh proses ekonomi dapat dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai saat membuka kegaiatan konsultasi publik ke 2 terkait penyusunan dokumen RPPLH, berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati. Senin (23/9/2023).
Baca Juga : Kapolda Resmikan TAA Center Ditlantas Polda Sulteng
RPPLH kata dia, merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Dengan demikian, pemerintah daerah berkewajiban menyusun RPPLH melalui mekanisme penyusunan yang sudah ditetapkan.
Menurut Badrun, kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta area udara atau atmosfer lahan air laut dan keanekaraman hayati serta keselamatan mutu hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Dokumen RPPLH kata dia, menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD), yang mana penyusunanya tengah dilakukan.
RPJMD juga menurutnya, menjadi dasar pengambilan keputusan dan kebijakan dalam pemanfaan sumber daya alam. Hal ini berarti, bahwa RPPLH harus di daya gunakan.
Dengan tujuan untuk memperkuat aspek perlindungan lingkungan hidup dan sosial dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam serta perizinan berusaha di level landscape dan tapak.
“Seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan cipta kerja,” ujarnya.
Menurut dia, pelibatan masyarakat dan para pemangku kepentingan, termasuk pakar dan praktisi merupakan bagian yang sangat penting dalam proses perencanaan ternasuk pula dalam penyusunan dokumen RPPLH ini.
“Untuk itu, melalui konsultasi publik ke 2 ini, harapan saya kepada seluruh stakeholder terkait dapat berperan aktif serta dapat memberikan saran, pendapat dan penajaman informasi terkait RPPLH ini,” tandasnya.
Lebih lanjut kata dia, kegiatan konsultasi publik ke 2 pun diharapkan menjadi sarana komunikasi, koordinasi dan kolaborasi berbagai pihak dalam proses penyusunan dokumen RPPLH, masukan penajaman materi dan uji materi terhadap dokumen tersebut.
Baca Juga : Tiga Stakeholder Dapat Penghargaan Dari polda Sulteng
Dari berbagai pihak sesuai dengan bidang dan keahlianya masing masing terkait sektor air, lahan energi dan pangan.” Oleh karena itu, saya harapkan kepada kita semua terutama para Camat janganlah sampai terjadi hal hal yang kita tidak inginkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tentang pengelolaan lingkungan hidup pasal 10 ayat (1) menyatakan, dokumen RPPLH disusun oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenanganya.
Serta surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang penyusunan dokumen RPPLH Provinsi dan Kabupaten/Kota.(dany)