PARIMO, parimoaktual.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, turun melakukan verifikasi di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara, untuk menindak lanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pengrusakan manggrove dan pembukaan lahan untuk tambak.
“Kegiatan kita hari ini menindaklanjuti aduan masyarakat pekan lalu, bahwa ada kegiatan pembukaan lahan yang notabene akan dijadikan tambak,” ujar Kepala Bidang Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup, DLH Parimo, Muhamad Idrus, usai melakukan verifikasi. Rabu (14/6/2023).
Baca Juga : Polres Parimo Gelar Kegiatan Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara ke – 77
Menurut Idrus, lahan yang dibuka tersebut, rencananya akan dijadikan empang oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Sehingga, dengan dasar itu pihaknya melakukan verifikasi dilapangan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Undang-undang nomor : 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sesuai SOP yang ada di undang-undang bahwa kita verifikasi aduan sesuai dengan apa yang diadukan. Dan sesuai undang-undang nomor : 32 itu juga kami akan melakukan mediasi menyampaikan hal-hal yang diperlukan sebelum melakukan penegekan hukumnya,” jelas Idrus.
Menurutnya, yang bersangkutan yang mengaku pemilik lahan yang sedang dibuka saat ini diduga belum memiliki izin usaha.” Jadi besok kami akan menyarankan kepada pihak yang melaksanakan usaha untuk menghentikan kegiatan,” tegasnya.
Pada saat mediasi nanti katanya, DLH mendorong pihak pengusaha tersebut untuk mengurus izin usaha jika pola tata ruangnya bisa untuk budidaya.” Tapi kalau tidak bisa untuk budidaya, kegiatan kita hentikan,” tegasnya.
Namun, jika yang bersangkutan tidak mengindahkan dengan apa yang disarankan, maka pihaknya melakukan penegakan hukum. Sekaitan hal itu, pihaknya sudah menghubungi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Palu.
“Tadi kami sudah menghubungi teman di Balai Gakkum LHK Palu. Tapi mereka menyarankan untuk melihat pola tata ruang terlebih dahulu, kalau memang pola tata ruang bukan menyangkut empang, baru kita evaluasi dan menghentikan kegiatan,” ungkapnya.
Baca Juga : DLH Parimo Terima Laporan Dugaan Pengrusakan Mangrove di Toboli
Ia menambahkan, untuk luas lahan yang sedang dibuka saat ini sekitar 5 hektare. Hanya saja lokasi tersebut diduga belum memiliki alas hak yang jelas dari warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
“Makanya besok kami undang semua yang bersangkutan untuk memastikan siapa sebetulnya pemilik lahan itu, dan tujuan kegiatan disana apa, itu semua yang kami tanyakan besok pada saat mediasi,” ujarnya.
Menurutnya, jika lokasi itu sesuai pola tata ruang, yang bersangkutan harus melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB). Sehingga, nantinya akan terlihat kewajiban apa saja yang harus mereka penuhi sebagai syarat untuk menjalankan usahanya.
“Terutama, yang harus dipenuhi yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau PKKPR, kemudian dokumen dari Pertanahan, dan yang penting bagi kami adalah permohonan persetujuan lingkungan hidup bagi penanggunjawab usaha, serta dokumen lainnya,” ujarnya.(dany)
Response (1)