PARIMO, parimoaktual.com – Puluhan warga Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), membakar sebuah tenda fasilitas penambang material pasir dan batu (sirtu) yang berada di area badan sungai desa setempat.
Masyarakat melakukan aksi pembakaran ini sebagai bentuk penolakan keras terhadap keberadaan aktivitas tambang galian C.
Tenda yang hangus tersebut selama ini berfungsi sebagai pos pekerja tambang untuk berteduh sekaligus tempat mencatat jumlah armada kendaraan pengangkut material.
Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, yang didampingi Ketua BPD Baliara Tasik Borahima, membenarkan insiden amuk massa tersebut.
“Aksi pembakaran tenda penambang oleh masyarakat ini sebagai puncak kekecewaan warga karena pemerintah kabupaten maupun provinsi tidak merespons aduan penolakan galian C kami,” ungkap Fadli. Jumat,(04/9/2026).
Sehari sebelum insiden pembakaran, satu unit alat berat jenis loader dan beberapa dump truck terlihat masih melakukan aktivitas pengambil sirtu di aliran Sungai Baliara pada Kamis (3/9/2026).
Sebelumnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah sebenarnya telah menerbitkan surat sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional CV Bintang Baru Nusantara (CV BBN) selama 60 hari terhitung sejak 26 Juni 2026, namun Kepala Bidang Minerba ESDM Sulteng, Sultanisah, belum memberikan klarifikasi apapun terkait status sanksi yang diabaikan tersebut.
Menyoroti kejanggalan legalitas perusahaan yang memicu konflik sosial di wilayahnya, pemerintah desa mempertanyakan dasar hukum perizinan tambang yang diklaim oleh pihak pengelola.
“Yang sangat saya herankan, saya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun dari desa dan masyarakat juga tidak setuju, tapi kenapa bisa ada penerbitan izin dari pemerintah provinsi?” pungkas Fadli.











