banner 728x90

Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Kasus Narkotika Mendominasi

Kepala Kejari Parimo, Purnama, unsur Forkopimda, memusnahkan ratusan barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selasa, (28/4/2026). (Foto : Istimewa)

PARIMO, parimoaktual.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) memusnahkan ratusan barang bukti dan barang rampasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Parimo, Purnama, dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi terkait.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Parimo, Rony Hotman Gunawan, menjelaskan pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 41 perkara dengan total 207 item yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Perkara narkotika mendominasi dengan 25 kasus dan 152 barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya bong, korek gas, plastik klip, bungkus sachet, serta sabu dengan total berat mencapai 177,9569 gram.

“Selain itu, terdapat 8 perkara pencabulan dengan total 42 barang bukti berupa pakaian seperti kaos, celana, dan rok sarung,” ujar Rony.

Untuk perkara penganiayaan, terdapat 5 kasus dengan 7 barang bukti berupa parang dan pisau. Sementara perkara penggelapan sebanyak 1 kasus dengan barang bukti berupa buku rekening bank.

Adapun perkara pencurian tercatat sebanyak 2 kasus dengan total 5 barang bukti, di antaranya besi dan pisau.

Rony menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk komitmen aparat dalam memberantas tindak kejahatan.

“Kegiatan ini bukan sekadar prosedur, tetapi juga komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum terhadap setiap perkara,” tegasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Parimo Zainal Ahmad, perwakilan Polres Parimo, Kepala Lapas Parigi Fentje Mamirahi, serta perwakilan Dinas Kesehatan Parimo (**)

Penulis: MawanEditor: ABT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *