Faradibah Zaenong Jadi Calon Tunggal Ketua KADIN Parimo 2026-2031

Ketua Pengarah/Steering Committee (SC) Mukab KADIN Parimo, Mahmudin Ahmad. (Foto : arifbudiman)

PARIMO, parimoaktual.com Panitia Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menetapkan hanya satu calon yang memenuhi syarat sebagai kandidat Ketua KADIN tahun 2026 – 2031.

Penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran resmi ditutup.

Dari data panitia, tercatat dua orang yang mengambil formulir pendaftaran selama masa penjaringan calon. Namun, hanya satu bakal calon yang mengembalikan berkas dengan kelengkapan persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan panitia.

Ketua Pengarah/Steering Committee (SC) Mukab KADIN Parimo, Mahmudin, menjelaskan bahwa penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi menyeluruh terhadap dokumen pendaftaran.

“Panitia mengumumkan bahwa dari dua orang pengambil formulir, hanya satu calon yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi,” ujar Mahmudin, saat Konferensi Pers di sekretariat Kadin Parimo. Minggu, (18/01/2026).

Ia menyebutkan, dua bakal calon yang mengambil formulir yakni Faradibah Zainong dan Hartono, S.H. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan berkas, hanya Faradibah Zaenong yang dinyatakan lengkap. Sementara berkas milik Hartono masih ditemukan sejumlah kekurangan administrasi yang bersifat substantif.

Adapun kekurangan tersebut meliputi tidak adanya bukti keanggotaan KADIN yang sah dan masih berlaku, ketiadaan surat keterangan domisili usaha selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak disertakannya surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri apabila terpilih.

Selain itu, Hartono juga tidak melampirkan surat dukungan tertulis dari minimal satu anggota biasa KADIN, surat pernyataan tidak pernah dipidana yang dilengkapi keterangan pengadilan, serta dokumen visi, misi, dan program kerja.

Tak hanya itu, kewajiban administrasi berupa biaya pendaftaran sebesar Rp25 juta juga tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

Berbeda dengan Faradibah Zaenong yang seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, termasuk pembayaran biaya pendaftaran, nomor registrasi, dan dokumen pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, panitia menetapkan Faradibah Zainong sebagai satu-satunya calon yang lolos dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya dalam Mukab KADIN Parimo tahun 2026.

Dengan kondisi calon tunggal, panitia memproyeksikan proses pemilihan akan dilaksanakan secara aklamasi.

Terkait tahapan kegiatan, Mukab KADIN Parimo dijadwalkan berlangsung pada 21 Januari 2026. Panitia menegaskan tidak ada masa perbaikan atau penambahan berkas karena waktu penjaringan dinilai telah cukup, termasuk upaya konfirmasi yang telah dilakukan kepada para bakal calon.

Sementara itu, untuk tahapan kampanye tidak dilaksanakan karena proses seleksi hanya sampai pada penetapan calon.

Adapun pelantikan Ketua KADIN Parimo semula direncanakan bersamaan dengan pelaksanaan Mukab, namun usulan tersebut tidak disetujui oleh pihak KADIN Provinsi. Pelantikan pun dijadwalkan terpisah dan direncanakan berlangsung pada 24 Januari 2026. (abt)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *