Diduga Tambang Ilegal di Kayuboko Dilaporkan ke FPK, Diminta Diproses Hukum

oleh
oleh
Randi Chandra Rizky, SH., MH., menyerahkan dokumen laporan dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, kepada Ketua Front Pemuda Kaili (FPK) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) Awalunsya Pasau, Rabu (31/12/2025). (Foto : Istimewa)

PARIMO, parimoaktual.com Dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang warga, Randi Chandra Rizky, SH., MH., melaporkan temuan tersebut kepada Front Pemuda Kaili (FPK) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Rabu (31/12/2025).

Randi melayangkan laporan resmi sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keselamatan warga.

Dalam surat aduannya, ia menyebut aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Kayuboko diduga tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Randi, lokasi tambang yang berdekatan dengan permukiman warga serta lahan pertanian berpotensi menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan maupun kenyamanan masyarakat sekitar.

Aktivitas tersebut, kata dia, telah memicu keresahan warga karena dikhawatirkan merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan lahan produktif.

“Selain melanggar aturan, kegiatan tambang ini berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” tulis Randi dalam laporan tertanggal 31 Desember 2025.

Ia mendorong Front Pemuda Kaili Parimo untuk mengambil langkah konkret dengan meneruskan laporan tersebut kepada instansi berwenang agar dugaan pelanggaran dapat diselidiki secara menyeluruh dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kelestarian lingkungan serta kenyamanan masyarakat di Kabupaten Parimo,” lanjutnya.

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Front Pemuda Kaili Kabupaten Parimo, dibuktikan dengan tanda terima tertanggal 31 Desember 2025. Selanjutnya, seluruh proses tindak lanjut sepenuhnya diserahkan kepada organisasi kepemudaan tersebut untuk ditangani sesuai mekanisme yang berlaku. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *