PARIMO, parimoaktual.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) mencatat peningkatan pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari hingga Desember 2025.
Total 67 laporan polisi (LP) ditangani dengan beragam pasal, mulai dari Pasal 112, 114, hingga 127 Undang-Undang Narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Parimo IPTU Nicho Eliezer, menjelaskan dari total 67 kasus tersebut, 44 perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan.
“P21 artinya berkas perkara sudah lengkap dan telah kami limpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar IPTU Nicho saat Konferensi Pers akhir tahun 2025 di aula polres parimo.
Selain itu, terdapat satu kasus yang diselesaikan melalui pendekatan restoratif justice, sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2010, yakni perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti di bawah satu gram yang wajib direhabilitasi.
Sementara itu, 13 kasus saat ini berada pada tahap penyidikan dan telah masuk tahap I, serta 9 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
IPTU Nicho mengungkapkan, jumlah kasus narkotika pada 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024 tercatat 49 kasus, sedangkan 2025 meningkat menjadi 67 kasus.
Namun dari sisi barang bukti, jumlah sabu yang berhasil diamankan justru mengalami penurunan.
Sepanjang 2025, Satresnarkoba Polres Parimo menyita 506,73 gram sabu, lebih sedikit dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 622,34 gram.
“Selama satu tahun ini, kasus yang kami tangani masih didominasi narkotika jenis sabu. Namun ke depan, tidak menutup kemungkinan kami akan menangani jenis narkotika lain,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Nicho juga memperkenalkan diri sebagai Kasat Resnarkoba yang baru bertugas di Polres Parimo.
Ia menegaskan komitmennya untuk memberantas narkoba tanpa pandang bulu.
“Saya berkomitmen memberantas narkoba di mana pun, kapan pun, dan jenis apa pun. Mohon doa dan dukungan rekan-rekan semua agar Satresnarkoba ke depan dapat melakukan lebih banyak penindakan dan prestasi,” tegasnya.
Ia juga berharap ke depan pihaknya dapat mengungkap kasus narkotika jenis lain, seperti ganja, narkotika sintetis, hingga vape yang mengandung zat terlarang.
Sepanjang 2025, Satresnarkoba Polres Parimo menangani 79 orang tersangka, terdiri dari 73 laki-laki dan 6 perempuan, dengan berbagai jenis perkara.
Nicho menambahkan, Parimo merupakan daerah perlintasan yang rawan peredaran narkotika, terutama jalur distribusi dari wilayah utara maupun arah Palu.
“Meski Parimo merupakan jalur perlintasan, bukan berarti tidak ada penggunanya. Fakta peningkatan kasus membuktikan ancaman narkoba nyata di daerah ini,” ujarnya.
Untuk menekan peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Parimo mengedepankan kolaborasi internal dan eksternal, mulai dari koordinasi dengan unit reskrim polsek, peran Bhabinkamtibmas, hingga kerja sama dengan BNN, Forkopimcam, stakeholder terkait, dan insan pers.
Masyarakat juga diimbau tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba melalui layanan Polri 110.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersinergi. Jangan takut melapor, karena pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri,” pungkas IPTU Nicho. (abt)





