Bocor Informasi, PETI Mendadak Kosong Saat Ditertibkan

oleh
oleh
Satgas PHL Parimo Pasang Plang Larangan, Penertiban Tambang Ilegal Berlanjut. (Foto : Istimewa)

PARIMO, parimoaktual.com  – Satgas Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Parigi Moutong (Parimo) menertibkan aktivitas pertambang emas ilegal (PETI) di Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, dan Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, sebagai tindak lanjut perintah langsung Bupati Parimo.

Sekretaris Satgas PHL Parimo, Mohammad Idrus, mengatakan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan surat tugas resmi dan instruksi pimpinan daerah untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan.

“Sesuai perintah Bupati Parimo dan surat tugas yang dilayangkan, kami telah melakukan penertiban tambang emas ilegal di Desa Sausu Torono dan Desa Tombi,” ujar Idrus di Parigi, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, lokasi pertama yang ditertibkan adalah tambang emas ilegal di Desa Sausu Torono pada Jumat (12/12/2025).

Di lokasi tersebut, Satgas PHL menemukan empat lubang bekas galian tambang emas ilegal yang sudah tidak beroperasi, meskipun masih terdapat beberapa orang di sekitar area tambang.

“Kami menduga informasi penertiban sudah bocor. Saat tiba di lokasi, tidak ditemukan lagi alat berat,” kata Idrus.

Satgas PHL kemudian mengambil identitas sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk pemilik lahan dan kepala desa setempat.

Selain itu, Satgas juga melakukan wawancara terhadap para pihak sebagai bahan laporan dan pemeriksaan kepolisian yang tergabung dalam Satgas PHL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sausu Torono diduga dimodali oleh empat orang, yakni Ko Joli, Cawi, Tolu, Ambon, dan Alex.

Tiga di antaranya merupakan warga setempat sekaligus pemilik lahan, sementara dua lainnya berasal dari luar daerah.

“Kami sempat mendatangi rumah Ko Joli, namun dijaga beberapa orang. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami tidak memaksakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Satgas PHL melakukan penertiban di lokasi tambang emas ilegal Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo. Di lokasi ini, petugas menemukan 10 lubang bekas galian tambang tanpa aktivitas.

Namun demikian, Satgas menemukan dua unit alat berat yang diduga sengaja disembunyikan tidak jauh dari area tambang.

Untuk mencegah alat berat tersebut dipindahkan, Satgas PHL mencabut pompa serta selang solar dan mengamankannya sebagai barang bukti.

“Saat kami tiba, seluruh camp penambang sudah kosong. Kami juga menemukan tiga unit talang tambang dan langsung memusnahkannya dengan cara dibakar,” jelas Idrus.

Usai melakukan pengecekan lokasi, Satgas PHL memeriksa Kepala Desa Tombi di Kantor Camat Ampibabo.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo dengan menghadirkan penanggung jawab kegiatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Koperasi.

Satgas PHL juga akan memanggil Pemerintah Kecamatan Ampibabo menyusul temuan data yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Pemeriksaan lanjutan kami rencanakan besok, Rabu, 17 Desember 2025,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, disebutkan sejumlah nama yang diduga menjadi pemodal tambang emas ilegal di Desa Tombi, di antaranya berinisial AH dan CA. Dengan total 10 lubang tambang ilegal, tercatat sedikitnya 12 unit alat berat sempat beroperasi dan merambah sekitar lima hektare kawasan hutan.

“Dari total 12 alat berat, dua di antaranya diketahui telah dipindahkan ke Desa Olo’o, Kecamatan Ampibabo,” kata Idrus.

Selain mengamankan barang bukti, Satgas PHL Parigi Moutong juga memasang plang larangan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sausu Torono dan Desa Tombi.

Penertiban ini, kata Idrus, akan terus berlanjut hingga tahun depan dengan menyasar lokasi-lokasi tambang emas ilegal lainnya di wilayah Parimo. (abt)

Satgas Penegakan Hukum Lingkungan (PHL) Parigi Moutong (Parimo) menertibkan aktivitas pertambang emas ilegal (PETI) di Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu, dan Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, sebagai tindak lanjut perintah langsung Bupati Parimo.

Sekretaris Satgas PHL Parimo, Mohammad Idrus, mengatakan penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan surat tugas resmi dan instruksi pimpinan daerah untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan.

“Sesuai perintah Bupati Parimo dan surat tugas yang dilayangkan, kami telah melakukan penertiban tambang emas ilegal di Desa Sausu Torono dan Desa Tombi,” ujar Idrus di Parigi, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan, lokasi pertama yang ditertibkan adalah tambang emas ilegal di Desa Sausu Torono pada Jumat (12/12/2025).

Di lokasi tersebut, Satgas PHL menemukan empat lubang bekas galian tambang emas ilegal yang sudah tidak beroperasi, meskipun masih terdapat beberapa orang di sekitar area tambang.

“Kami menduga informasi penertiban sudah bocor. Saat tiba di lokasi, tidak ditemukan lagi alat berat,” kata Idrus.

Satgas PHL kemudian mengambil identitas sejumlah orang yang berada di lokasi, termasuk pemilik lahan dan kepala desa setempat.

Selain itu, Satgas juga melakukan wawancara terhadap para pihak sebagai bahan laporan dan pemeriksaan kepolisian yang tergabung dalam Satgas PHL.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas tambang emas ilegal di Desa Sausu Torono diduga dimodali oleh empat orang, yakni Ko Joli, Cawi, Tolu, Ambon, dan Alex.

Tiga di antaranya merupakan warga setempat sekaligus pemilik lahan, sementara dua lainnya berasal dari luar daerah.

“Kami sempat mendatangi rumah Ko Joli, namun dijaga beberapa orang. Demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami tidak memaksakan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Satgas PHL melakukan penertiban di lokasi tambang emas ilegal Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo. Di lokasi ini, petugas menemukan 10 lubang bekas galian tambang tanpa aktivitas.

Namun demikian, Satgas menemukan dua unit alat berat yang diduga sengaja disembunyikan tidak jauh dari area tambang.

Untuk mencegah alat berat tersebut dipindahkan, Satgas PHL mencabut pompa serta selang solar dan mengamankannya sebagai barang bukti.

“Saat kami tiba, seluruh camp penambang sudah kosong. Kami juga menemukan tiga unit talang tambang dan langsung memusnahkannya dengan cara dibakar,” jelas Idrus.

Usai melakukan pengecekan lokasi, Satgas PHL memeriksa Kepala Desa Tombi di Kantor Camat Ampibabo.

Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parimo dengan menghadirkan penanggung jawab kegiatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Ketua Koperasi.

Satgas PHL juga akan memanggil Pemerintah Kecamatan Ampibabo menyusul temuan data yang mengindikasikan keterlibatan sejumlah oknum dalam aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

“Pemeriksaan lanjutan kami rencanakan besok, Rabu, 17 Desember 2025,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, disebutkan sejumlah nama yang diduga menjadi pemodal tambang emas ilegal di Desa Tombi, di antaranya berinisial AH dan CA. Dengan total 10 lubang tambang ilegal, tercatat sedikitnya 12 unit alat berat sempat beroperasi dan merambah sekitar lima hektare kawasan hutan.

“Dari total 12 alat berat, dua di antaranya diketahui telah dipindahkan ke Desa Olo’o, Kecamatan Ampibabo,” kata Idrus.

Selain mengamankan barang bukti, Satgas PHL Parigi Moutong juga memasang plang larangan aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sausu Torono dan Desa Tombi.

Penertiban ini, kata Idrus, akan terus berlanjut hingga tahun depan dengan menyasar lokasi-lokasi tambang emas ilegal lainnya di wilayah Parimo. (abt/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *