PARIMO, parimoaktual.com — Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo), Purnama, S.H., M.H., menyampaikan capaian kinerja penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Dalam keterangannya, Purnama menegaskan komitmen Kejari Parimo dalam memberantas korupsi, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara profesional dan transparan. Ini bagian dari kontribusi Kejaksaan dalam memperingati Hari Antikorupsi Sedunia,” ujar Kejari Parimo Purnama.Saat konferensi pers di Aula kejari Parigi, Selasa (9/12/2025)
Purnama menjelaskan, sejak Januari hingga Desember 2025, Kejari Parimo melakukan penyelidikan terhadap lima perkara dugaan korupsi.
Dari jumlah tersebut, dua perkara naik ke penyidikan, dan tiga perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Satu perkara merupakan tunggakan tahun 2024 yang berhasil diselesaikan tahun ini.
Adapun tiga perkara yang masih ditangani yaitu:
Dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Auma Tahun 2022, yang kini telah memasuki tahap persidangan.
Dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Tahun 2003–2024, yang masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat.
“Setelah hasil perhitungan keluar, kami akan segera menentukan sikap terkait penetapan tersangka,” jelasnya.
Dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Dongulu, Kecamatan Kasimbar, Tahun Anggaran 2022–2024, yang masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Sepanjang 2025, Kejari Parimo juga menangani empat perkara pada tahap penuntutan, yakni:
Penyimpangan APBDes Desa Bambalemo Tahun 2021, tersangka Irfan Hajanan, yang telah inkrah.
Penyimpangan dana desa Desa Maliali, Kecamatan Sausu, Tahun 2021–2022, tersangka Hajar Suryani Tarima, yang sudah memasuki persidangan.
Perkara splitting penyimpangan dana desa Desa Maliali untuk tersangka yang sama, Hajar Suryani Tarima, dan juga telah disidangkan.
Penyimpangan APBDes Desa Sausu Auma Tahun 2022, tersangka Ahmad, yang sudah masuk tahap persidangan.
“Semua perkara kami dorong untuk diproses sampai tuntas. Tidak ada toleransi terhadap penyimpangan anggaran desa karena ini menyangkut hak masyarakat.” ucapnya
Dalam tahap eksekusi, Kejari Parimo telah melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap dua perkara:
Dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi gedung SMP bersumber dari DAK Pendidikan 2022, atas nama terpidana Joni Sumule, S.Pd.
Penyimpangan anggaran desa Tahun 2021 Desa Bambalemo, atas nama terpidana Irfan Adena.
“Kedua terpidana sudah kami eksekusi sesuai amar putusan. Ini menjadi bukti bahwa setiap perkara korupsi yang inkrah akan kami tindaklanjuti tanpa menunda,” tegas Purnama.
Menutup keterangannya, Purnama kembali menegaskan bahwa Kejari Parimo akan terus memperkuat pengawasan, penindakan, dan pencegahan tindak pidana korupsi.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan. Kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” ungkapnya. (abt)











