PARIMO, parimoaktual.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam tindakan pengusiran sejumlah wartawan yang tengah melakukan peliputan di ruang rapat Bupati Parigi Moutong (Parimo), Senin (20/10/2025).
Peristiwa itu terjadi saat lima jurnalis, masing-masing Galfin (theopini.id), Abdul Humul Faiz (Tribun Palu), Bambang Istanto (Bawa Info), Eli Leu (Zenta Inovasi), dan Akbar Lehamila (Seruan Rakyat), meliput rapat pembahasan aktivitas tambang emas ilegal di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Rapat yang dipimpin Wakil Bupati Parigi Moutong, H Abdul Sahid, juga dihadiri Ketua DPRD Parimo, Kapolres Parimo, serta sejumlah pengurus koperasi pemegang izin pertambangan rakyat.
Informasi mengenai agenda rapat tersebut sebelumnya telah dibagikan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Parimo melalui grup WhatsApp resmi yang berisi para jurnalis peliput di wilayah itu.
Sekitar pukul 10.45 WITA, saat kelima jurnalis memasuki ruang rapat, Wakil Bupati Abdul Sahid dikabarkan langsung menginstruksikan Kasubag Protokoler Bagian Prokopim Setda Parimo, Dedi Arman Saleh, agar tidak ada wartawan di dalam ruangan.
Instruksi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Diskominfo Parimo, Enang Pandake, yang menghampiri para wartawan dan meminta mereka keluar dengan alasan rapat digelar tertutup.
Menanggapi kejadian tersebut, AJI Palu menilai tindakan itu sebagai bentuk pembatasan kerja jurnalistik dan pelanggaran terhadap kemerdekaan pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam keterangan resminya, Ketua AJI Palu, Agung Sumadjaya, menyatakan bahwa tindakan pengusiran itu menunjukkan ketidaktransparanan Pemda Parimo dalam menyikapi persoalan publik, khususnya terkait pengelolaan tambang emas ilegal.
“Rapat yang membahas aktivitas tambang ilegal merupakan isu publik yang menyangkut keselamatan lingkungan, tata kelola sumber daya alam, dan akuntabilitas pejabat publik. Tidak ada alasan rasional untuk menutup akses jurnalis dalam kegiatan resmi pemerintah yang menggunakan fasilitas negara,” tegas Agung.
Melalui pernyataan sikapnya, AJI Palumenyampaikan lima poin tuntutan, yakni:
- Mengutuk keras tindakan pengusiran terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.
- Mendesak Pemda Parigi Moutong, khususnya Wakil Bupati H Abdul Sahid, untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
- Meminta Kapolres Parigi Moutong menjamin kebebasan pers serta mencegah tindakan serupa terulang di masa mendatang.
- Menegaskan bahwa jurnalis berhak memperoleh akses terhadap informasi publik, terutama dalam rapat resmi pemerintah.
- Menyatakan bahwa setiap bentuk intimidasi, pengusiran, atau pembatasan akses terhadap jurnalis adalah tindakan melawan hukum dan mencederai prinsip transparansi pemerintahan.
“Kami menyampaikan pernyataan ini sebagai bentuk pembelaan terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk tahu,” tutup Ketua AJI Palu. ***