Kantongi Rekomndasi Gubernur, Pemprov Sulteng Umumkan Penerbitan IPR di Blok Kayu Boko dan Air Panas

oleh
oleh
Peta blok WPR Kayuboko dan Air Panas beserta daftar koperasi penerima rekomendasi IPR di Parigi Barat. (Foto : Theopini)

PARIMO, parimoaktual.com Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong legalisasi pertambangan rakyat melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Upaya ini dilakukan untuk menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang sah bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM Sulteng, Sultanisah, saat sosialisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di salah satu hotel di Parigi, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, sejak 8 Juli 2021 pemerintah mulai mengusulkan sejumlah blok WPR, dan pada 29 September 2025 Gubernur Sulawesi Tengah resmi menerbitkan rekomendasi blok IPR di dua lokasi, yakni Kayu Boko dan Air Panas.

“Rekomendasi ini sudah melalui proses perbaikan, dikoreksi berdasarkan kesesuaian tata ruang dan lahan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Akibatnya, luasannya mengalami pengurangan agar tidak mengganggu lahan pertanian produktif,” jelas Sultanisah.

Daftar Koperasi WPR Kayu Boko

  1. Koperasi Sinar Mas Kayu Boko – 7 hektare
  2. Koperasi Kayu Boko Jaya Bersama – 10 hektare
  3. Koperasi Kayu Boko Rakyat Sejahtera – 4 hektare
  4. Koperasi Kayu Boko Bintang Jaya – 10 hektare
  5. Koperasi Sinar Makmur Kayu Boko – 10 hektare
  6. Koperasi Cahaya Sukses Kayu Boko – 6 hektare
  7. Koperasi Kayu Boko Jaya Mandiri – 10 hektare
  8. Koperasi Usaha Berkaka Kayu Boko – 10 hektare
  9. Koperasi Kayu Boko Sinar Gemilang – 10 hektare
  10. Koperasi Berkaka Jaya Kayu Boko – 10 hektare

Daftar Koperasi WPR Air Panas

  1. Koperasi Kuala Membangun Air Pah – 10 hektare
  2. Koperasi Mitra Mandiri Air Pah – 9 hektare
  3. Koperasi Air Pah Motintijaya – 5,11 hektare
  4. Koperasi 9 Bersatu Air Pah – 5,82 hektare
  5. Koperasi Harapan Baru Air Pah – 10 hektare
  6. Koperasi Tunas Bangkit Air Pah – 10 hektare
  7. Koperasi Sasio Mempatubu Air Pah – 8,8 hektare
  8. Koperasi Pakavani Olaya Sejahtera – 10 hektare
  9. Koperasi Padang Scape 1 – 8,9 hektare
  10. Koperasi Nelayan Tasi Makakata – 5,84 hektare

Sultanisah menegaskan, koperasi yang telah mendapat rekomendasi tetap harus memenuhi kewajiban sebelum izin resmi diterbitkan.

Kewajiban itu mencakup penyusunan dokumen rencana penambangan, penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT), hingga mengikuti bimbingan teknis terkait operasional pertambangan.

“Kalau koperasi melanggar, sanksinya jelas. Mulai dari teguran, penghentian sementara, sampai pencabutan izin. Karena itu kami minta semua pihak mematuhi aturan agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun lingkungan,” tegasnya.

Selain itu, Sultanisah mengingatkan bahwa aktivitas di luar blok resmi tetap dikategorikan sebagai PETI dan akan ditindak oleh tim penertiban khusus yang sudah dibentuk pemerintah provinsi.

Dari sisi ekonomi, legalisasi pertambangan rakyat di Parimo diperkirakan mampu menyumbang PAD hingga Rp3,8 miliar per tahun, yang akan dialokasikan untuk pengelolaan lingkungan hidup, pembinaan masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah.

“Tujuan dari WPR ini bukan hanya penerbitan izin, tetapi juga penertiban PETI. Pemerintah ingin memastikan pertambangan berjalan legal, tertib, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta daerah,” pungkasnya. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *