Polres Parimo Tegaskan Komitmen Berantas Tambang Emas Ilegal

oleh
oleh
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha di dampingi Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Aula Sanika, Selasa (23/9/2025). (Foto : arifbudiman)

PARIMO, parimoaktual.com Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) menegaskan pemberantasan tambang emas ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Peran serta masyarakat dinilai penting untuk menutup ruang bagi aktivitas pertambangan tanpa izin.

Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, menyampaikan hal itu usai mengungkap kasus tambang emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

Dalam operasi Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA, polisi mengamankan dua pelaku beserta sejumlah barang bukti.

“Kami mohon dukungan masyarakat dan media. Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti, karena penegakan hukum ini kami lakukan secara terbuka,” tegas Kapolres saat konferensi pers di Aula Sanika, Selasa (23/9/2025).

Dua pelaku yang diamankan masing-masing NS (51), perempuan asal Surabaya yang berperan sebagai pengawas, dan HL (36), warga Ongka Malino yang bertugas sebagai operator.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah peralatan tradisional yang digunakan untuk menambang emas, di antaranya pompa air, karpet, dan talang kayu.

Hasil pemeriksaan mengungkap, keduanya melakukan penambangan emas di bantaran sungai dengan metode tradisional.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas praktik tambang ilegal, sekaligus mengajak masyarakat aktif memberikan informasi untuk menjaga lingkungan dari kerusakan akibat penambangan ilegal. (abt)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *