DPRD Parimo Bentuk Panja, Usai RDP Sengketa PT MNFT

oleh
oleh
Suasana ruang sidang DPRD Parigi Moutong pada Senin (15/9/2025). (Foto : Bambang)

PARIGI, parimoaktual.com Suasana ruang sidang DPRD Parigi Moutong pada Senin (15/9/2025) mendadak panas. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sayutin Budianto, bersama Ketua Komisi I Irfain dan Ketua Komisi II Fadli, awalnya membahas konflik lahan yang melibatkan PT Indonesia Minxing Fruit Trading (MNFT) dengan Bobby Ramli Lapod.

Namun tensi forum meningkat setelah Direktur PT MNFT, Ricky, tiba-tiba menyeret nama Apdurin (Asosiasi Perkebunan Durian Indonesia) dalam klaimnya.

Di hadapan pimpinan dewan dan peserta rapat, Ricky menyebut seluruh izin perusahaan yang beroperasi, termasuk miliknya, telah bekerjasama dengan Apdurin.

Pernyataan ini sontak mengundang tanda tanya besar, sebab publik menilai klaim tersebut bisa berdampak pada reputasi asosiasi yang menaungi para pelaku usaha perkebunan durian di Indonesia.

RDP hari itu diwarnai silang pendapat. Pihak Bobby Ramli Lapod melalui kuasa hukumnya, Sumitro SH MH, menegaskan bahwa PT MNFT tidak memiliki dasar hukum kuat untuk menguasai lahan di Desa Lebo, Kecamatan Parigi, karena putusan pengadilan telah menetapkan kepemilikan sah ada di tangan kliennya.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Pemerhati Kebijakan Publik dan Lingkungan (AMPKP-L) yang hadir, menuntut agar DPRD berani merekomendasikan penghentian sementara kegiatan PT MNFT.

Mereka menuding perusahaan masih beroperasi dengan segudang pelanggaran, mulai dari izin yang tidak jelas hingga kewajiban lingkungan yang diabaikan.

Gelombang kritik semakin deras, terlebih karena perusahaan dinilai mengabaikan potensi penerimaan daerah.

Pihak aliansi menilai, aktivitas PT MNFT justru menutup ruang pendapatan asli daerah (PAD) karena tidak ada kontribusi resmi yang masuk ke kas pemerintah.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan serius: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari investasi yang dijalankan perusahaan tersebut?

Di tengah tensi yang kian meninggi, perwakilan pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Parimo, Fit Dewana, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan.

Investasi, kata dia, harus tetap berjalan, tetapi kepatuhan pada aturan dan tanggung jawab lingkungan tidak boleh diabaikan.

Hasil dari RDP itu, DPRD memutuskan untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna melakukan penelusuran mendalam terhadap seluruh industri packing house durian di Parimo, bukan hanya PT MNFT.

Dewan menegaskan ada indikasi kuat perizinan yang belum lengkap bahkan menyimpang dari regulasi, sehingga pengawasan lebih ketat menjadi mutlak.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua Apdurin Parimo, Hengky Idrus SP, MSi yang coba dimintai konfirmasi oleh media terkait klaim Direktur PT Minxing tersebut, belum memberikan tanggapan apa pun.

Publik kini menunggu sikap resmi asosiasi, mengingat nama mereka sudah telanjur dibawa dalam pusaran sengketa yang belum jelas ujungnya.

Drama durian montong di Desa Lebo kian pelik. Dari sengketa tanah yang sudah diputuskan pengadilan, kini merembet pada isu legalitas, investasi, hingga reputasi asosiasi perkebunan.

Pertanyaan besar menggantung di ruang publik: akankah Panja DPRD benar-benar menyingkap seluruh tabir perizinan, ataukah kisruh ini hanya akan menjadi lembaran baru yang semakin mengaburkan masalah lama. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *