Kejari Parigi Terapkan Keadilan Restoratif untuk Penghentian Perkara Ringan

oleh
oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Purnama, SH., MH bersama Wakil Bupati Parigi Moutong (Parimo) Abdul Sahid, menunjukkan dokumen nota kesepahaman (MoU) penerapan keadilan restoratif usai penandatanganan kerja sama di Kantor Kejari Parigi, Senin (15/9/2025). (Foto : arifbudiman)

PARIMO, parimoaktual.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi menegaskan komitmennya menerapkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai mekanisme penghentian perkara tindak pidana ringan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi, Purnama SH., MH di kantornya, Senin (15/9/2025).

Purnama menjelaskan, penerapan RJ bertujuan memberikan sanksi sosial dan pemulihan keadaan bagi korban maupun pelaku, bukan semata menghukum.

“Penghentian perkara melalui RJ dilakukan sebagai tindak lanjut MoU yang mengatur sanksi sosial terhadap tersangka yang perkaranya dihentikan,” ujarnya.

Menurutnya, tidak semua kasus dapat diselesaikan lewat RJ. Ada tiga syarat utama yang wajib dipenuhi:

  1. Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.
  3. Kerugian korban tidak melebihi Rp2,5 juta.

“Jika ketiga syarat ini terpenuhi, penuntutan bisa dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif,” terang Purnama.

Ia menambahkan, mekanisme RJ diharapkan dapat memperkuat penyelesaian perkara secara humanis sekaligus menjaga harmoni sosial di masyarakat. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *