PARIMO, parimoaktual.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui BKPSDM mencatat lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) batal diangkat.
Dari jumlah itu, empat orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri.
Kepala Bidang Pengadaan, Informasi, dan Kinerja Aparatur BKPSDM Parimo, Andi Lendhika S, mengatakan pembatalan dilakukan sesuai mekanisme resmi yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Yang meninggal wajib dilengkapi akta kematian. Sedangkan yang mengundurkan diri membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu yang ditandatangani langsung. Seluruh dokumen kami laporkan ke BKN,” jelas Andi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/8/2025).
Dari total 3.527 formasi PPPK Tahap I formasi 2024 yang lulus, terdiri atas 543 tenaga kesehatan, 811 tenaga guru, dan 2.173 tenaga teknis. Dengan adanya pembatalan tersebut, jumlah pegawai yang akan diangkat berkurang lima orang.
Andi menegaskan setiap PPPK terikat kewajiban dan larangan dalam kontrak kerja. Salah satunya, dilarang menyebarkan informasi internal pemerintahan di luar kewenangan.
Penyampaian informasi resmi menjadi tugas Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, atau Media Center Pemerintah Daerah.
“Pelanggaran terhadap aturan itu bisa berimplikasi pada sanksi disiplin, mulai dari ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemutusan hubungan perjanjian kerja,” tegasnya.
BKPSDM Parimo memastikan tetap menjaga tertib administrasi, akuntabilitas, dan disiplin kerja PPPK agar seluruh pegawai mampu bekerja profesional dalam mendukung pemerintahan dan pembangunan daerah.
Sumber : Diskominfo Parimo