PALU, parimoaktual.com β Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menggagalkan penyelundupan sabu seberat 3,5 kilogram di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri, Selasa (5/8) sekitar pukul 18.20 WITA.
Seorang pria berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B.09.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Polresta Palu Kompol I Dewa Gede Meiriawan.
Informasi tersebut menyebutkan adanya kurir asal Aceh yang membawa sabu menuju Palu melalui jalur udara.
βTim opsnal langsung menyergap pelaku di area kedatangan bandara. Hasil penggeledahan menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku, dengan total berat 3,5 kilogram. Kami juga mengamankan dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi,β kata Deny, Kamis (7/8/2025).
Dari pemeriksaan awal, MF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru. Polisi masih menyelidiki jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polresta Palu menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba lintas provinsi dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Sumber : Humas Polda Sulteng