PARIMO, parimoaktual.com – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, kembali menggelar operasi penertiban di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, pada Jumat (18/7/2025).
Operasi kali ini berbeda dengan penertiban tambang emas ilegal di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, yang berlangsung Selasa (15/7/2025), di mana polisi menyita alat berat.
Di lokasi WPR Kayuboko, Polres Parimo tidak melakukan penyitaan ekskavator, meski menemukan delapan unit di lokasi.
Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya menyisir tiga blok WPR yang dikelola oleh Koperasi Sinar Mas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.
“Dari hasil penyisiran, kami menemukan delapan ekskavator. Lima di antaranya sedang melakukan normalisasi sungai,” ungkap Hendrawan melalui keterangan tertulis.
Ia menambahkan, satu dari delapan alat berat tersebut merupakan milik koperasi yang saat ini masih dalam proses pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan penggunaannya terbatas untuk normalisasi sungai.
Polres Parimo tidak menyita alat berat karena pelanggaran yang ditemukan bersifat administratif.
Sesuai hasil koordinasi dengan instansi terkait, pelanggaran tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah atau provinsi, khususnya dinas yang menerbitkan IPR.
“Delapan alat berat itu tidak kami sita karena hanya melanggar administrasi, terutama jumlah ekskavator yang melebihi batas sesuai ketentuan IPR,” jelas Kapolres. (abt)