PALU, parimoaktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 375 kasus tindak pidana narkotika terjadi sepanjang Januari hingga Juli 2025.
Dari jumlah tersebut, 161 kasus telah diselesaikan, sementara 214 lainnya masih dalam proses penyidikan.
Kasubid Penmas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, mewakili Kabid Humas Polda Sulteng, menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 457 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 404 laki-laki dan 53 perempuan.
“Jumlah tersangka yang cukup tinggi ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Sulawesi Tengah masih pada tingkat yang mengkhawatirkan. Kami terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan terhadap jaringan pengedar maupun pengguna,” ujar Sugeng, Rabu (16/7/2025).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti. Di antaranya sabu seberat 48.665,6248 gram, ganja 1.113,12 gram, dan tembakau gorila 134,13 gram. Petugas juga menyita 125.632 butir obat-obatan golongan G.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika melalui kerja sama lintas sektor serta peningkatan peran aktif masyarakat.
Sumber : Humas Polda Sulteng