PARIMO, parimoaktual.com – Aksi penolakan warga Desa Jononunu, Kecamatan Parigi Barat akhirnya berbuah manis. Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memutuskan untuk membatalkan pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Desa Jononunu.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Parimo, H. Erwin Burase, dalam pertemuan bersama Pemerintah Desa (Pemdes) dan perwakilan warga Desa Jononunu di ruang rapat bupati, Rabu (18/06/2025).
Erwin menyampaikan, Pemda Parimo memahami kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan dan sosial apabila pembangunan IPLT tetap dilaksanakan. Mengingat, di Desa Jononunu telah terdapat Tempat Pembuangan Sampah (TPA).
Sehingga, mau tidak mau, Pemda Parimo harus mencari lokasi pengganti untuk pembangunan IPLT tersebut.
Selain itu, dinas teknis terkait segera mengambil langkah cepat dengan melakukan evaluasi dan survei lapangan. Tujuannya, agar mendapatkan lokasi yang memenuhi syarat untuk pembangunan IPLT tersebut.
“Penting melibatkan masyarakat sejak awal dalam proses penetapan lokasi. Sehingga dapat menghindari kesalahan serupa,” ujarnya.
Hanya saja, masyarakat diminta untuk memberikan waktu bagi Pemda Parimo menindaklanjuti persoalan tersebut secara teknis.
“Begitu juga dengan persoalan penataan ulang sistem pembuangan sampah di TPA Jononunu agar lebih tertib dan tidak mengganggu aktivitas warga,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran, mengimbau Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) segera mengajukan permohonan lokasi baru ke pemerintah pusat.
Hanya saja, sebelum mengajukan permohonan lokasi baru pembangunan IPLT, dilakukan terlebih sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi penolakan.
“Hal itu sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Masyarakat juga sudah mengetahui apa manfaat dan tujuan dibangunnya IPLT,” ungkapnya.
Sumber : Diskominfo Parimo