Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Parigi, Barang Bukti Disimpan di Kotak Sabun

oleh
oleh
Barang bukti yang diamankan Polsek Parigi dari dua tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berupa tiga unit ponsel, alat isap (bong), korek api, sedotan, plastik klip berisi sabu, sejumlah uang tunai pecahan Rp100.000, serta kotak sabun tempat penyimpanan narkotika. (Foto: Humas Polres Parimo)

PARIMO, parimoaktual.com  – Dua orang pria berinisial SI (48) dan MU (43) diamankan oleh aparat Polsek Parigi atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Parigi Moutong (Parimo). Sulawesi Tengah

Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/05/2025), menyusul laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah kedua tersangka.

Kecurigaan bermula dari banyaknya anak muda yang kerap keluar masuk rumah SI dan MU, yang berlokasi di wilayah Parigi. Warga yang merasa gelisah akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Tindak lanjut dari laporan itu membuahkan hasil saat petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, S.Tr.K., MH, Rabu (4/6/2025).

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

Satu paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan dalam kotak sabun merek Kojie San

Dua alat isap (bong)

Satu buah kaca pireks diduga berisi sabu

Tiga unit telepon genggam merek Oppo

Tiga lembar uang pecahan Rp100.000

Satu buah korek gas dan sumbu

Empat plastik klip kecil bekas pembungkus sabu

Satu sendok takar dari pipet plastik

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Parimo untuk proses penyidikan lebih lanjut. SI dan MU dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika, sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Melalui kesempatan ini, kami mengimbau seluruh masyarakat Parimo untuk mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau langsung ke Polres,” ujar Tarigan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan anggota Polres atau Kasat Narkoba demi kepentingan pribadi.

“Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, bukan hanya aparat. Mari kita jaga generasi muda dari ancaman narkotika demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tegasnya.

Sumber : Humas Polres Parimo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *