Sikap Dinas TPHP Parimo Tanggapi soal Upaya Pengalihan LP2B Menjadi Area Pertambangan

oleh
oleh
Salah satu areal persawahan yang terletak di Desa Pombalowo, Kecamatan Parigi, berada dekat dengan lokasi pertambangan emas Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parimo, Sulawesi Tengah. (Foto: ROY LASAKKA)

PARIMO, parimoaktual.com Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menyikapi kisruh upaya pengalihan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi area pertambangan.

Sebab, upaya pengalihan LP2B menjadi area pertambangan di Kabupaten Parimo tersebut, diduga memiliki keterkaitan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tengah bahas.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas TPHP Parimo, Ariesto, secara tegas menyampaikan tidak mengambil langkah mundur untuk mempertahankan LP2B. Bahkan, pihaknya telah menegaskan tidak ada kompromi dalam menyikapi polemik tersebut.

Pasalnya, sikap tegas menolak upaya pengalihan LP2B tersebut mengacu pada surat Menteri Pertanian (Mentan) Nomor: B-193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan walikota se-Indonesia.

Dalam surat tersebut, kata dia, secara tegas menyampaikan larangan alih fungsi lahan pertanian produktif ke sektor non pertanian, termasuk pertambangan.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah, bahkan sudah menyatakan sikap untuk siap melaksanakan perintah sesuai yang disampaikan dalam surat Mentan tersebut,” ujar Ariesto yang dihubungi via telepon WhatsApp, Sabtu (24/5/2025).

Wajar, jika Dinas TPHP Parimo telah berkomitmen untuk menjaga dan mempertahankan Luas Baku Sawah (LBS) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bahkan, ia mengaku pihaknya telah bersekukuh untuk terus melindungi lahan yang termasuk dalam program cetak sawah maupun optimalisasi lahan.

Ia juga menegaskan, pihaknya tidak akan segan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Di mana, dalam undang-undang tersebut, secara tegas disampaikan dalam Pasal 72 hingga 74, apabila terdapat pelanggaran akan dikenakan sanksi pidana dan denda.

“Pemerintah Daerah (Pemda) juga diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) dan memberikan insentif kepada petani maupun aparat, apabila aktif menjaga LP2B dan Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah masing-masing,” katanya.

Ia menyebutkan, luas LBS di Sulawesi Tengah secara keseluruhan telah ditetapkan sebesar 660.638 hektar di 2024, oleh Kementerian Pertanian (Kementan).

Namun, Dinas TPHP Parimo melalui bidang yang dipimpinnya akan meninjau kembali tahun ini terhadap luas LBS yang telah ditetapkan tersebut, khususnya di Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami ingin memastikan, apakah terjadi perubahan atau tidak. Sekaligus melakukan evaluasi terhadap persoalan tersebut,” ungkap Ariesto. (abt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *