Ditpolairud Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 2,2 Ton Solar Subsidi Tujuan Taliabu

oleh
oleh
Personel Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah mengamankan kapal bermuatan ratusan jeriken berisi solar subsidi yang hendak diselundupkan ke Taliabu, Maluku Utara. Pengungkapan dilakukan di perairan Mandel, Kabupaten Banggai Laut, Jumat (9/5/2025). (Foto : Humas Polda Sulteng)

PALU, parimoaktual.com Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal 2.200 liter solar subsidi yang hendak diselundupkan ke Kabupaten Taliabu, Maluku Utara.

Direktur Polairud Polda Sulteng, Kombes Pol. Muhammad Yudie Sulistyo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 9 Mei 2025, di perairan Mandel, Kecamatan Bugin Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut.

“Penindakan ini kami lakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait kelangkaan solar subsidi yang meresahkan,” ujar Kombes Yudie dalam keterangan pers di Palu, Minggu (18/5/2025).

Melalui operasi pengintaian di wilayah perairan tersebut, petugas berhasil menghentikan kapal jenis fiber GT.04 yang mengangkut 110 jeriken solar subsidi, dengan total volume mencapai 2,2 ton atau 2.200 liter.

Dua orang pelaku turut diamankan dalam operasi tersebut. Keduanya merupakan warga Kecamatan Bokan, Kabupaten Banggai Laut, berinisial J alias OM (47) dan A alias PB (41). Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Ditpolairud Polda Sulteng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kombes Yudie.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Sumber ; Humas Polda Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *