PALU, parimoaktual.com – Kasus pelaporan terhadap jurnalis Hendly Mangkali, dari media online Beritamorut.id oleh anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang, menuai kecamatan keras dari berbagai organisasi pers di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Hendly dilaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE, usai membagikan tautan berita terkait dugaan perselingkuhan di Morowali Utara melalui akun media sosial pribadinya.
Febrianti Hongkiriwang, yang juga merupakan istri Bupati Morowali Utara, melaporkan Hendly atas pemberitaan tersebut, meski berita telah dipublikasikan secara resmi oleh medianya.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, Mohammad Iqbal, menilai laporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Apa yang dilakukan Hendly adalah produk jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Pers. Menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi jurnalis karena membagikan link berita merupakan kemunduran serius dalam kehidupan berdemokrasi,” tegasnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulteng, Murthalib. Ia menyebut bahwa kriminalisasi terhadap jurnalis bukan hanya ancaman bagi individu, tetapi juga bagi kebebasan pers secara keseluruhan.
“Jika jurnalis bisa dikriminalisasi hanya karena menyampaikan informasi yang penting bagi publik, maka siapa lagi yang berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal Hendly, ini soal keselamatan pers di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulteng, Andi Attas Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam UU Pers.
“Pers memiliki jalur penyelesaian melalui Dewan Pers, bukan lewat ranah pidana. Kami meminta agar pihak kepolisian menghentikan proses ini dan mengembalikannya ke jalur yang sesuai,” ungkapnya.
Ketiga organisasi pers tersebut menyerukan solidaritas dari seluruh insan media untuk mendukung Hendly Mangkali dan mendesak Dewan Pers segera turun tangan.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menangani kasus jurnalistik, demi menjaga iklim kebebasan pers di daerah.
Sumber : Humas AMSI Sulteng